Jumat, 16 Juli 2010

Tehnik sederhana tapi akurat dlm pnntuan arah qiblat

Istiwa A’dhom, teknik sederhana tapi akurat dalam penentuan arah kiblat.

Apakah arah kiblat masjid bisa berubah? Entah karena gempa bumi maupun bergeraknya lempeng Bumi seperti isu yang tengah berkembang? Jawabannya tentu TIDAK! Artinya pengukuran sebelumnya memang yang membuat arah kiblat masjid tersebut tidak tepat.

Apakah arah kiblat cukup ke BARAT? Sebagaimana yang difatwakan oleh MUI beberapa waktu yang lalu? Jawabannya tentu TIDAK! Sebab di zaman sekarang menentukan arah kiblat semudah membalik telapak tangan [saking mudahnya RED].

“Dan dari mana saja engkau keluar (untuk shalat), maka hadapkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram (Ka’bah), dan sesungguhnya perintah berkiblat ke Ka’bah itu adalah benar dari Tuhanmu. Dan (ingatlah), Allah tidak sekali-kali lalai akan segala apa yang kamu lakukan.” (QS. Al-Baqarah : 149)

“Baitullah ( Ka’bah ) adalah kiblat bagi orang-orang di dalam Masjid Al-Haram dan Masjid Al-Haram adalah kiblat bagi orang-orang yang tinggal di Tanah Haram (Makkah) dan Makkah adalah qiblat bagi seluruh penduduk bumi Timur dan Barat dari umatku” (HR. Al-Baihaqi)

“Jika kamu mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap kiblat, lalu takbir, kemudian bacalah apa yang kamu hafal dari qur’an, lalu ruku’ sampai sempurna, kemudian i’tidal sampai sempurna, kemudian sujud sampai sempurna, kemudian duduk di antara dua sujud sampai sempurna, kemudian sujud sampai sempurna, lakukanlah yang demikian itu setiap rekaat.” (HR. Abu Hurairah)

Dalam ajaran Islam, menghadap ke arah kiblat atau bangunan Ka’bah yang berada di Masjidil Haram adalah merupakan tuntutan syariah dalam melaksanakan ibadah tertentu. Berkiblat wajib dilakukan ketika hendak mengerjakan shalat dan menguburkan jenazah Muslim. Menghadap kiblat juga merupakan ibadah sunah ketika tengah azan, berdoa, berzikir, membaca Al-Quran, menyembelih binatang dan sebagainya.

Berdasarkan kebiasaan yang berkembang di masyarakat, terdapat beberapa kaidah yang sering digunakan untuk mengetahui ketepatan arah kiblat. Diantaranya adalah menggunakan kompas kiblat, kompas sajadah atau peralatan canggih seperti pesawat GPS dan theodoliti. Kini, melalui teknologi penginderaan jarah jauh yang disediakan cuma-cuma oleh Google via internet menggunakan software Google Earth atau secara online disediakan oleh situs-situs seperti Qibla Locator atau RHI Qibla Locator yang memanfaatkan fasilitas Google Map Api (GMA) kita dengan mudah dapat mengetahui arah kiblat sebuah bangunan masjid secara visual dan jelas. Namun demikian penggunaan kaidah-kaidah tersebut sering terkendala beberapa masalah. Kompas belumlah dikatakan sebagai alat ukur yang presisi. Sebab dalam penggunaannya, kompas sering mengalami kesalahan. Kesalahan tersebut berupa penyimpangan jarum kompas baik oleh variasi magnetik secara global maupun atraksi magnetis secara lokal oleh logam di sekitarnya. Belum lagi skala kompas biasanya terlalu kasar. Sementara, penggunaan GPS dan theodolit untuk mengukur arah kiblat walaupun bisa mendapatkan hasil yang lebih presisi namun dalam prakteknya kedua peralatan tersebut tidak mudah didapatkan karena harganya yang cukup mahal. Walaupun Google Earth maupun fasilitas qibla locator secara online dapat membantu mengetahui arah kiblat secara visual dengan perhitungan yang sangat akurat, namun piranti tersebut bukan merupakan alat ukur yang presisi di lapangan dan hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu.

Lantas apakah bisa mengukur arah kiblat secara presisi dengan biaya yang murah? Jawabannya adalah BISA! Yaitu dengan menggunakan fenomena astronomis yang terjadi pada hari yang disebut sebagai yaumul rashdul qiblat atau hari meluruskan arah kiblat karena saat itu Matahari tepat di atas Ka’bah. Fenomena yang terjadi 2 kali selama setahun ini dikenal juga dengan istilah Transit Utama atau Istiwa A’dhom.

Istiwa, dalam bahasa astronomi adalah transit yaitu fenomena saat posisi Matahari melintasi di meridian langit. Dalam penentuan waktu shalat, istiwa digunakan sebagai pertanda masuknya waktu shalat Zuhur. Setiap hari dalam wilayah Zona Tropis yaitu wilayah sekitar garis Katulistiwa antara 23,5° LU sampai 23,5° LS posisi Matahari saat istiwa selalu berubah, terkadang di Utara dan disaat lain di Selatan sepanjang garis Meridian. Hingga pada saat tertentu sebuah tempat akan mengalami peristiwa yang disebut Istiwa A’dhom yaitu saat Matahari berada tepat di atas kepala pengamat di lokasi tersebut.

Hal ini bisa difahami sebab akibat gerakan semu Matahari yang disebut sebagai gerak tahunan Matahari. Ini diakibat selama Bumi beredar mengelilingi Matahari sumbu Bumi miring 66,5° terhadap bidang edarnya sehingga selama setahun Matahari terlihat mengalami pergeseran antara 23,5° LU sampai 23,5° LS. Pada saat nilai azimuth Matahari sama dengan nilai azimuth lintang geografis sebuah tempat maka di tempat tersebut terjadi Istiwa A’dhom yaitu melintasnya Matahari melewati zenit lokasi setempat.

Demikian halnya Ka’bah yang berada pada koordinat 21,4° LU dan 39,8° BT dalam setahun juga akan mengalami 2 kali peristiwa Istiwa A’dhom yaitu setiap tanggal 28 Mei sekitar pukul 12.18 waktu setempat dan 16 Juli sekitar pukul 12.27 waktu setempat. Jika waktu tersebut dikonversi maka di Indonesia peristiwanya terjadi pada 28 Mei pukul 16.18 WIB [telah berlalu] dan 16 Juli pukul 16.27 WIB. Dengan adanya peristiwa Matahari tepat di atas Ka’bah tersebut maka umat Islam yang berada jauh dan berbeda waktu tidak lebih dari 5 atau 6 jam dapat menentukan arah kiblat secara presisi menggunakan teknik bayangan Matahari.

28 MEI 2010 @ 16:18 WIB
16 JULI 2010 @ 16:27 WIB
MATAHARI TEPAT DI ATAS KA’BAH
POSISI MATAHARI = ARAH KIBLAT
BAYANGAN MATAHARI = ARAH KIBLAT

Teknik penentuan arah kiblat pada hari Rashdul Qiblat sebenarnya sudah dipakai lama sejak ilmu falak berkembang di Timur Tengah. Demikian halnya di Indonesia dan beberapa negara Islam yang lain juga sudah banyak yang menggunakan teknik ini. Sebab teknik ini memang tidak memerlukan perhitungan yang rumit dan siapapun dapat melakukannya. Yang diperlukan hanyalah sebatang tongkat lurus dengan panjang lebih kurang 1 meter dan diletakkan berdiri tegak di tempat yang datar dan mendapat sinar matahari. Pada tanggal dan jam saat terjadinya peristiwa Istiwa A’dhom tersebut maka arah bayangan tongkat menunjukkan kiblat yang benar.

Bahkan dengan menggunakan software khusus yang dapat mengetahui pergerakan benda langit secara presisi kapan secara persis terjadinya Istiwa A’dham dapat diketahui. Untuk tahun 2010 ini misalnya menurut software Starrynight Pro Plus Versi 6.3.8 yaitu sebuah software astronomi yang memiliki tingkat ketepatan sangat tinggi, peristiwa Istiwa A’dhom terjadi pada 28 Mei 2010 pukul 12:17:59 WS atau 16:17:59 WIB dan 16 Juli 2010 pukul 12:26:48 WS atau 16:26:48 WIB. Namun secara praktis angka tersebut bisa dibulatkan ke menit.

Karena di negara kita peristiwanya terjadi pada sore hari maka arah bayangan adalah ke Timur, maka arah bayangan yang menuju ke tongkat adalah merupakan arah kiblat yang benar. Jika anda khawatir gagal karena Matahari terhalang oleh mendung maka toleransi pengukuran dapat dilakukan pada H-2 hingga H+2. Satu hal penting yang harus kita perhatikan adalah JAM yang kita gunakan hendaknya sudah terkalibrasi dengan tepat. Untuk mengetahui standard waktu yang tepat bisa digunakan tanda waktu saat Berita di RRI, layanan telpon 103 atau menggunakan jam atom yang disediakan oleh layanan internet.

Penentuan arah kiblat menggunakan fenomena ini hanya berlaku untuk tempat-tempat yang pada saat peristiwa Istiwa A’dhom dapat secara langsung melihat Matahari. Sementara untuk daerah lain di mana saat itu Matahari sudah terbenam seperti Wilayah Indonesia Timur (WIT) praktis teknik ini tidak dapat digunakan. Maka ada fenomena lain yang dapat digunakan oleh daerah-daerah tersebut sehingga dapat mengetahui arah kiblat secara presisi. Fenomena itu adalah saat Matahari berada tepat di bawah Ka’bah yaitu saat Istiwa A’dhom terjadi di titik Nadir (Antipode) Ka’bah yang terjadi pada setiap tanggal 13 Januari dan 28 November.

Teknik Penentuan Arah Kiblat menggunakan Istiwa A’dhom :

  • 1. Tentukan lokasi masjid/mushalla/ langgar atau rumah yang akan diluruskan arah kiblatnya.
  • 2. Sediakan tongkat lurus panjang minimal 1 meter. Akan lebih bagus jika menggunakan benang besar yang diberi bandul sehingga tegak benar.
  • 3. Siapkan jam/arloji yang sudah dicocokkan / dikalibrasi waktunya secara tepat dengan radio/ televisi/ internet atau telpon ke 103.
  • 4. Tentukan lokasi pengukuran; di dalam masjid (diutamakan) atau di sisi Selatan Masjid atau di sisi Utara atau di halaman depan masjid. Yang penting tempat tersebut datar dan masih mendapatkan penyinaran Matahari saat peristiwa Istiwa A’dhom berlangsung.
  • 5. Pasang tongkat secara tegak dengan bantuan lot tukang (jika menggunakan tongkat) atau pasang benang lengkap dengan bandul serta penyangganya di tempat tersebut. (Persiapan jangan terlalu mendekati waktu terjadinya fenomena agar tidak terburu-buru)
  • 6. Tunggu sampai saat Istiwa A’dhom terjadi dan amatilah bayangan Matahari yang terjadi. Berilah tanda menggunakan spidol, benang, lakban, penggaris atau alat lain yang dapat membuat tanda lurus. Maka itulah arah kiblat yang sebenarnya
  • 7. Gunakan benang, sambungan pada tegel lantai, atau teknik lain yang dapat meluruskan arah kiblat ini ini ke dalam masjid. Intinya yang hendak kita ukur sebenarnya adalah garis shaff yang posisinya tegak lurus (90°) terhadap arah kiblat. Maka setelah garis arah kiblat kita dapatkan untuk membuat garis shaff dapat dilakukan dengan mengukur arah sikunya dengan bantuan benda-benda yang memiliki sudut siku misalnya lembaran triplek atau kertas karton.

Sebaiknya bukan hanya masjid atau mushalla / langgar saja yang perlu diluruskan arah kiblatnya. Mungkin kiblat di rumah kita sendiri selama ini juga saat kita shalat belum tepat menghadap ke arah yang benar. Sehingga saat peristiwa tersebut ada baiknya kita juga bisa melakukan pelurusan arah kiblat di rumah masing-masing. Semoga cuaca cerah.

Semoga dengan lurusnya arah kiblat kita, ibadah shalat yang kita kerjakan menjadi lebih afdhal dan doanya lebih dikabulkan. Amin

Selasa, 25 Mei 2010

Bantahan Para Ulama trhadap pndapat Ibnu abd wahhab

Para Ulama Telah Membantah Muhammad Ibn Abd Al-Wahhab; Perintis Gerakan Wahhabi
Banyak sekali kitab-kitab karya para ulama Ahlussunnah yang mereka tulis sebagai bantahan terhadap Muhammad ibn Abd al-Wahhab dan ajaran-ajarannya, baik karya-karya yang secara khusus ditulis untuk itu, atau karya-karya dalam beberapa disiplin ilmu yang di dalamnya dimuat bantahan-bantahan terhadapnya, baik yang masih dalam bentuk manuskrip maupun yang sudah turun cetak. Di antaranya adalah karya-karya berikut ini dengan penulisnya masing-masing:

1. Ithâf al-Kirâm Fî Jawâz at-Tawassul Wa al-Istighâtsah Bi al-Anbiyâ’ al-Kirâm karya asy-Syaikh Muhammad asy-Syadi. Tulisan manuskripnya berada di al-Khizanah al-Kittaniyyah di Rabath pada nomor 1143.
2. Ithâf Ahl az-Zamân Bi Akhbâr Mulûk Tûnus Wa ‘Ahd al-Amân karya asy-Syaikh Ahmad ibn Abi adl-Dliyaf, telah diterbitkan.
3. Itsbât al-Wâsithah al-Latî Nafathâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Abd al-Qadir ibn Muhammad Salim al-Kailani al-Iskandarani (w 1362 H).
4. Ajwibah Fî Zayârah al-Qubûr karya asy-Syaikh al-Idrus. Tulisan manuskripnya berada di al-Khizanah al-‘Ammah di Rabath pada nomor 4/2577.
5. al-Ajwibah an-Najdiyyah ‘An al-As-ilah an-Najdiyyah karya Abu al-Aun Syamsuddin Muhammad ibn Ahmad ibn Salim an-Nabulsi al-Hanbali yang dikenal dengan sebutan Ibn as-Sifarayini (w 1188 H).
6. al-Ajwibah an-Nu’mâniyyah ‘An al-As-ilah al-Hindiyyah Fî al-‘Aqâ-id karya Nu’man ibn Mahmud Khairuddin yang dikenal dengan sebutan Ibn al-Alusi al-Baghdadi al-Hanafi (w 1317 H).
7. Ihyâ’ al-Maqbûr Min Adillah Istihbâb Binâ’ al-Masâjid Wa al-Qubab ‘Alâ al-Qubûr karya al-Imâm al-Hâfizh as-Sayyid Ahmad ibn ash-Shiddiq al-Ghumari (w 1380 H).
8. Al-Ishâbah Fî Nushrah al-Khulafâ’ ar-Rasyidîn karya asy-Syaikh Hamdi Juwaijati ad-Damasyqi.
9. al-Ushûl al-Arba’ah Fî Tardîd al-Wahhâbiyyah karya Muhammad Hasan Shahib as-Sarhandi al-Mujaddidi (w 1346 H), telah diterbitkan.
10. Izh-hâr al-‘Uqûq Min Man Mana’a at-Tawassul Bi an-Nabiyy Wa al-Walyy ash-Shadûq karya asy-Syaikh al-Musyrifi al-Maliki al-Jaza-iri.
11. al-Aqwâl as-Saniyyah Fî ar-Radd ‘Alâ Mudda’i Nushrah as-Sunnah al-Muhammadiyyah disusun oleh Ibrahim Syahatah ash-Shiddiqi dari pelajaran-pelajaran al-Muhaddits as-Sayyid Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari, telah diterbitkan.
12. al-Aqwâl al-Mardliyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya ahli fiqih terkemuka asy-Syaikh Atha al-Kasam ad-Damasyqi al-Hanafi, telah diterbitkan.
13. al-Intishâr Li al-Awliyâ’ al-Abrâr karya al-Muhaddits asy-Syaikh Thahir Sunbul al-Hanafi.
14. al-Awrâq al-Baghdâdiyyah Fî al-Jawâbât an-Najdiyyah karya asy-Syaikh Ibrahim ar-Rawi al-Baghdadi ar-Rifa’i. Pemimpin tarekat ar-Rifa’iyyah di Baghdad, telah diterbitkan.
15. al-Barâ-ah Min al-Ikhtilâf Fî ar-Radd ‘Alâ Ahl asy-Syiqâq Wa an-Nifâq Wa ar-Radd ‘Alâ al-Firqah al-Wahhâbiyyah adl-Dlâllah karya asy-Syaikh Ali Zain al-Abidin as-Sudani, telah diterbitkan.
16. al-Barâhîn as-Sâthi’ah Fî ar-Radd Ba’dl al-Bida’ asy-Syâ’i-ah karya asy-Syaikh Salamah al-Uzami (w 1379 H), telah diterbitkan.
17. al-Bashâ-ir Li Munkirî at-Tawassul Bi Ahl al-Maqâbir karya asy-Syaikh Hamdullah ad-Dajwi al-Hanafi al-Hindi, telah diterbitkan.
18. Târîkh al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Ayyub Shabri Basya ar-Rumi, penulis kitab Mir-âh al-Haramain.
19. Tabarruk ash-Shahâbah Bi Âtsâr Rasulillâh karya asy-Syaikh Muhammad Thahir ibn Abdillah al-Kurdi. Telah diterbitkan.
20. Tabyîn al-Haqq Wa ash-Shawâb Bi ar-Radd ‘Alâ Atbâ’ Ibn Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Taufiq Sauqiyah ad-Damasyqi (w 1380 H), telah diterbitkan di Damaskus.
21. Tajrîd Sayf al-Jihâd Li Mudda’î al-Ijtihâd karya asy-Syaikh Abdullah ibn Abd al-Lathif asy-Syafi’i. Beliau adalah guru dari Muhammad ibn Abd al-Wahhab sendiri, dan beliau telah membantah seluruh ajaran Wahhabiyyah di saat hidupnya Muhammad ibn Abd al-Wahhab.
22. Tahdzîr al-Khalaf Min Makhâzî Ad’iyâ’ as-Salaf karya al-Imâm al-Muhaddits asy-Syaikh Muhammad Zahid al-Kautsari.
23. at-Tahrîrât ar-Râ-iqah karya asy-Syaikh Muhammad an-Nafilati al-Hanafi, mufti Quds Palestina, telah diterbitkan.
24. Tahrîdl al-Aghbiyâ ‘Alâ al-Istighâtsah Bi al-Anbiyâ Wa al-Awliyâ karya asy-Syaikh Abdullah al-Mayirghini al-Hanafi, tinggal di wilayah Tha’if.
25. at-Tuhfah al-Wahbiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Dawud ibn Sulaiman al-Baghdadi an-Naqsyabandi al-Hanafi (w 1299 H).
26. Tath-hîr al-Fu-âd Min Danas al-I’tiqâd karya asy-Syaikh Muhammad Bakhith al-Muthi’i al-Hanafi, salah seorang ulama al-Azhar Mesir terkemuka, telah diterbitkan.
27. Taqyîd Hawla at-Ta’alluq Wa at-Tawassul Bi al-Anbiyâ Wa ash-Shâlihîn karya asy-Syaikh Ibn Kairan, Qadli al-Jama’ah di wilayah Maghrib Maroko. Karya manuskrip berada di Khizanah al-Jalawi/Rabath pada nomor 153.
28. Taqyîd Hawla Ziyârah al-Auliyâ Wa at-Tawassul Bihim karya Ibn Kairan, Qadli al-Jama’ah di wilayah Maghrib Maroko. Karya manuskrip berada di Khizanah al-Jalawi/Rabath pada nomor 153.
29. Tahakkum al-Muqallidîn Biman Idda’â Tajddîd ad-Dîn karya asy-Syaikh Muhammad ibn Abd ar-Rahman al-Hanbali. Dalam kitab ini beliau telah membantah seluruh kesasatan Muhammad ibn Abd al-Wahhab secara rinci dan sangat kuat.
30. at-Tawassul karya asy-Syaikh Muhammad Abd al-Qayyum al-Qadiri al-Hazarawi, telah diterbitkan.
31. at-Tawassul Bi al-Anbiyâ’ Wa ash-Shâlihîn karya asy-Syaikh Abu Hamid ibn Marzuq ad-Damasyqi asy-Syami, telah diterbitkan.
32. at-Taudlîh ‘An Tauhîd al-Khilâq Fî Jawâb Ahl al-‘Irâq ‘Alâ Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Abdullah Afandi ar-Rawi. Karya Manuskrip di Universitas Cambridge London dengan judul “ar-Radd al-Wahhabiyyah”. Manuskrip serupa juga berada di perpustakaan al-Awqaf Bagdad Irak.
33. Jalâl al-Haqq Fî Kasyf Ahwâl Asyrâr al-Khalq karya asy-Syaikh Ibrahim Hilmi al-Qadiri al-Iskandari, telah diterbitkan.
34. al-Jawâbât Fî az-Ziyârât karya asy-Syaikh Ibn Abd ar-Razzaq al-Hanbali.
asy-Sayyid Alawi ibn al-Haddad berkata: “Saya telah melihat berbagai jawaban (bantahan atas kaum Wahhabiyyah) dari tulisan para ulama terkemuka dari empat madzhab, mereka yang berasal dari dua tanah haram (Mekah dan Madinah), dari al-Ahsa’, dari Basrah, dari Bagdad, dari Halab, dari Yaman, dan dari berbagai negara Islam lainnya. Baik tulisan dalam bentuk prosa maupun dalam bentuk bait-bait syai’r”.
35. Hâsyiyah ash-Shâwî ‘Alâ Tafsîr al-Jalâlain karya asy-Syaikh Ahmad ash-Shawi al-Maliki.
36. al-Hujjah al-Mardliyyah Fî Itsbât al-Wâsithah al-Latî Nafathâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Abd al-Qadir ibn Muhammad Salim al-Kailani al-Iskandari (w 1362 H).
37. al-Haqâ-iq al-Islâmiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Mazâ’im al-Wahhâbiyyah Bi Adillah al-Kitâb Wa as-Sunnah an-Nabawiyyah karya asy-Syaikh Malik ibn asy-Syaikh Mahmud, direktur perguruan al-‘Irfan di wilayah Kutabali Negara Republik Mali Afrika, telah diterbitkan.
38. al-Haqq al-Mubîn Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyîn karya asy-Syaikh Ahmad Sa’id al-Faruqi as-Sarhandi an-Naqsyabandi (w 1277 H).
39. al-Haqîqah al-Islâmiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Abd al-Ghani ibn Shaleh Hamadah, telah diterbitkan.
40. ad-Durar as-Saniyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh as-Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, mufti madzhab Syafi’i di Mekah (w 1304 H).
41. ad-Dalîl al-Kâfi Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbi karya asy-Syaikh Misbah ibn Ahmad Syibqilu al-Bairuti, telah diterbitkan.
42. ar-Râ-’iyyah ash-Shughrâ Fî Dzamm al-Bid’ah Wa Madh as-Sunnah al-Gharrâ’, bait-bait sya’ir karya asy-Syaikh Yusuf ibn Isma’il an-Nabhani al-Bairuti, telah diterbitkan.
43. ar-Rihlah al-Hijâziyyah karya asy-Syaikh Abdullah ibn Audah yang dikenal dengan sebutan Shufan al-Qudumi al-Hanbali (w 1331 H), telah diterbitkan.
44. Radd al-Muhtâr ‘Alâ ad-Durr al-Mukhtâr karya asy-Syaikh Muhammad Amin yang dikenal dengan sebutan Ibn Abidin al-Hanafi ad-Damasyqi, telah diterbitkan.
45. ar-Radd ‘Alâ Ibn ‘Abd al-Wahhâb karya Syaikh al-Islâm di wilayah Tunisia, asy-Syaikh Isma’il at-Tamimi al-Maliki (w 1248 H). Berisi bantahan sangat kuat dan detail atas faham Wahhabiyyah, telah diterbitkan di Tunisia.
46. Radd ‘Alâ Ibn ’Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Ahmad al-Mishri al-Ahsa-i.
47. Radd ‘Alâ Ibn Abd al-Wahhâb karya al-‘Allâmah asy-Syaikh Barakat asy-Syafi’i al-Ahmadi al-Makki.
48. ar-Rudûd ‘Alâ Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya al-Muhaddits asy-Syaikh Shaleh al-Fulani al-Maghribi.
as-Sayyid Alawi ibn al-Haddad dalam mengomentari ar-Rudûd ‘Ala Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya al-Muhaddits asy-Syaikh Shaleh al-Fulani al-Maghribi ini berkata: “Kitab ini sangat besar. Di dalamnya terdapat beberapa risalah dan berbagai jawaban (bantahan atas kaum Wahhabiyyah) dari semua ulama empat madzhab; ulama madzhab Hanafi, ulama madzhab Maliki, Ulama madzhab Syafi’i, dan ulama madzhab Hanbali. Mereka semua dengan sangat bagus telah membantah Muhammad ibn Abd al-Wahhab”.
49. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Shaleh al-Kawasy at-Tunisi. Karya ini dalam bentuk sajak sebagai bantahan atas risalah Muhammad ibn Abd al-Wahhab, telah diterbitkan.
50. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Muhammad Shaleh az-Zamzami asy-Syafi’i, Imam Maqam Ibrahim di Mekah.
51. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Ibrahim ibn Abd al-Qadir ath-Tharabulsi ar-Riyahi at-Tunusi al-Maliki, berasal dari kota Tastur (w 1266 H).
52. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Abd al-Muhsin al-Asyikri al-Hanbali, mufti kota az-Zubair Basrah Irak.
53. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh al-Makhdum al-Mahdi, mufti wilayah Fas Maroko.
54. ar-Radd ‘Alâ Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Muhammad ibn Sulaiman al-Kurdi asy-Syafi’i. Beliau adalah salah seorang guru dari Muhammad ibn Abd al-Wahhab sendiri.
asy-Syaikh Abu Hamid ibn Marzuq (asy-Syaikh Muhammad ’Arabi at-Tabban) dalam kitab Barâ-ah al-Asyariyyîn Min Aqâ-id al-Mukhâlifîn menuliskan: “Guru Muhammad ibn Abd al-Wahhab (yaitu asy-Syaikh Muhammad ibn Sulaiman al-Kurdi) telah memiliki firasat bahwa muridnya tersebut akan menjadi orang sesat dan menyesatkan. Firasat seperti ini juga dimiliki guru Muhammad ibn Abd al-Wahhab yang lain, yaitu asy-Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi, dan juga dimiliki oleh ayah sendiri, yaitu asy-Syaikh Abd al-Wahhab”.
55. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya Abu Hafsh Umar al-Mahjub. Karya manuskripnya berada di Dar al-Kutub al-Wathaniyyah Tunisia pada nomor 2513. Copy manuskrip ini berada di Ma’had al-Makhthuthat al-‘Arabiyyah Cairo Mesir dan di perpustakaan al-Kittaniyyah Rabath pada nomor 1325.
56. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Ibn Kairan, Qadli al-Jama’ah di wilayah Maghrib Maroko. Karya manuskrip di perpustakaan al-Kittaniyyah Rabath pada nomor 1325.
57. ar-Radd ‘Alâ Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Abdullah al-Qudumi al-Hanbali an-Nabulsi, salah seorang ulama terkemuka pada madzhab Hanbali di wilayah Hijaz dan Syam (w 1331 H). Karya ini berisi pembahasan masalah ziarah dan tawassul dengan para Nabi dan orang-orang saleh. Dalam karyanya ini penulis menamakan Muhammad ibn Abd al-Wahhab dan para pengikutnya sebagai kaum Khawarij. Penyebutan yang sama juga telah beliau ungkapkan dalam karyanya yang lain berjudul ar-Rihlah al-Hijâziyyah Wa ar-Riyâdl al-Unsiyyah Fî al-Hawâdits Wa al-Masâ-il.
58. Risâlah as-Sunniyyîn Fî ar-Radd ‘Alâ al-Mubtadi’în al-Wahhâbiyyîn Wa al-Mustauhibîn karya asy-Syaikh Musthafa al-Karimi ibn Syaikh Ibrahim as-Siyami, telah diterbitkan tahun 1345 H oleh penerbit al-Ma’ahid.
59. Risâlah Fî Ta-yîd Madzhab ash-Shûfiyyah Wa ar-Radd ‘Alâ al-Mu’taridlîn ‘Alayhim karya asy-Syaikh Salamah al-Uzami (w 1379 H), telah diterbitkan.
60. Risâlah Fî Tasharruf al-Auliyâ’ karya asy-Syaikh Yusuf ad-Dajwa, telah diterbitkan.
61. Risâlah Fî Jawâz at-Tawassul Fî ar-Radd ‘Alâ Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya mufti wilayah Fas Maghrib al-‘Allâmah asy-Syaikh Mahdi al-Wazinani.
62. Risâlah Fî Jawâz al-Istigâtsah Wa at-Tawassul karya asy-Syaikh as-Sayyid Yusuf al-Bithah al-Ahdal az-Zabidi, yang menetap di kota Mekah. Dalam karyanya ini beliau mengutip pernyataan seluruh ulama dari empat madzhab dalam bantahan mereka atas kaum Wahhabiyyah, kemudian beliau mengatakan: “Sama sekali tidak dianggap faham yang menyempal dari keyakinan mayoritas umat Islam dan berseberangan dengan mereka, dan siapa melakukan hal itu maka ia adalah seorang ahli bid’ah”.
63. Risâlah Fî Hukm at-Tawassul Bi al-Anbiyâ’ Wa al-Awliyâ’ karya asy-Syaikh Muhammad Hasanain Makhluf al-Adawi al-Mishri wakil Universitas al-Azhar Cairo Mesir, telah diterbitkan.
64. Risâlah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Qasim Abu al-Fadl al-Mahjub al-Maliki.
65. Risâlah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Musthafa ibn asy-Syaikh Ahmad ibn Hasan asy-Syathi ad-Damasyqi al-Hanbali.
66. Risâlah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Ahamd Hamdi ash-Shabuni al-Halabi (w 1374 H).
67. Risâlah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Ahmad ibn Hasan asy-Syathi, mufti madzhab Hanbali di wilayah Damaskus Siria, telah diterbitkan di Bairut tahun 1330 H.
68. Risâlah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Ali ibn Muhammad karya manuskrip berada di al-Khizanah at-Taimuriyyah.
69. Risâlah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Utsman al-Umari al-Uqaili asy-Syafi’i, karya manuskrip berada di al-Khizanah at-Tamuriyyah.
70. ar-Risâlah ar-Raddiyyah ‘Alâ ath-Thâ-ifah al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Muhammad Atha’ullah yang dikenal dengan sebutan Atha’ ar-Rumi.
71. ar-Risâlah al-Mardliyyah Fî ar-Radd ‘Alâ Man Yunkir az-Ziyârah al-Muhammadiyyah karya asy-Syaikh Muhammad as-Sa’di al-Maliki.
72. Raudl al-Majâl Fî ar-Radd ‘Alâ Ahl adl-Dlalâl karya asy-Syaikh Abd ar-Rahman al-Hindi ad-Dalhi al-Hanafi, telah diterbitkan di Jeddah tahun 1327 H.
73. Sabîl an-Najâh Min Bid’ah Ahl az-Zâigh Wa adl-Dlalâlah karya asy-Syaikh al-Qâdlî Abd ar-Rahman Quti.
74. Sa’âdah ad-Dârain Fî ar-Radd ‘Alâ al-Firqatain, al-Wahhâbiyyah Wa Muqallidah azh-Zhâhiriyyah karya asy-Syaikh Ibrahim ibn Utsman ibn Muhammad as-Samnudi al-Manshuri al-Mishri, telah diterbitkan di Mesir tahun 1320 H dalam dua jilid.
75. Sanâ’ al-Islâm Fî A’lâm al-Anâm Bi ‘Aqâ-id Ahl al-Bayt al-Kirâm Raddan ‘Alâ Abd al-Azîz an-Najdi Fî Mâ Irtakabahu Min al-Auhâm karya asy-Syaikh Isma’il ibn Ahmad az-Zaidi, karya manskrip.
76. as-Sayf al-Bâtir Li ‘Unuq al-Munkir ‘Alâ al-Akâbir, karya al-Imâm as-Sayyid Alawi ibn Ahmad al-Haddad (w 1222 H).
77. as-Suyûf ash-Shiqâl Fî A’nâq Man Ankar ‘Alâ al-Awliyâ’ Ba’da al-Intiqâl karya salah seorang ulama terkemuka di Bait al-Maqdis.
78. as-Suyûf al-Musyriqiyyah Li Qath’ A’nâq al-Qâ-ilîn Bi al-Jihah Wa al-Jismiyyah karya asy-Syaikh Ali ibn Muhammad al-Maili al-Jamali at-Tunisi al-Maghribi al-Maliki.
79. Syarh ar-Risâlah ar-Raddiyyah ‘Alâ Thâ-ifah al-Wahhâbiyyah karya Syaikh al-Islâm Muhammmad Atha’ullah ibn Muhammad ibn Ishaq ar-Rumi, (w 1226 H).
80. ash-Shârim al-Hindi Fî ‘Unuq an-Najdi karya asy-Syaikh Atha’ al-Makki.
81. Shidq al-Khabar Fî Khawârij al-Qarn ats-Tsânî ‘Asyar Fî Itsbât Ann al-Wahhâbiyyah Min al-Khawârij karya asy-Syaikh as-Sayyid Abdullah ibn Hasan Basya ibn Fadlal Basya al-Alawi al-Husaini al-Hijazi, telah diterbitkan.
82. Shulh al-Ikhwân Fî ar-Radd ‘Alâ Man Qâl ‘Alâ al-Muslimîn Bi asy-Syirk Wa al-Kufrân, Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah Li Takfîrihim al-Muslimîn karya asy-Syaikh Dawud ibn Sulaiman an-Naqsyabandi al-Baghdadi al-Hanafi (w 1299 H).
83. ash-Shawâ-iq al-Ilâhiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Sulaiman ibn Abd al-Wahhab. Beliau adalah saudara kandung dari Muhammad ibn Abd al-Wahhab, telah diterbitkan.
84. ash-Shawâ-iq Wa ar-Rudûd karya asy-Syaikh Afifuddin Abdullah ibn Dawud al-Hanbali. as-Sayyid Alawi ibn Ahmad al-Haddad menuliskan: “Karya ini (ash-Shawâ-iq Wa ar-Rudûd) telah diberi rekomendasi oleh para ulama terkemuka dari Basrah, Bagdad, Halab, Ahsa’, dan lainnya sebagai pembenaran bagi segala isinya dan pujian terhadapnya”.
85. Dliyâ’ ash-Shudûr Li Munkir at-Tawassul Bi Ahl al-Qubûr karya asy-Syaikh Zhahir Syah Mayan ibn Abd al-Azhim Mayan, telah diterbitkan.
86. al-‘Aqâ-id at-Tis’u karya asy-Syaikh Ahmad ibn Abd al-Ahad al-Faruqi al-Hanafi an-Naqsyabandi, telah diterbitkan.
87. al-‘Aqâ-id ash-Shahîhah Fî Tardîd al-Wahhâbiyyah an-Najdiyyah karya asy-Syaikh Hafizh Muhammad Hasan as-Sarhandi al-Mujaddidi, telah diterbitkan.
88. ‘Iqd Nafîs Fî Radd Syubuhât al-Wahhâbi at-Tâ’is karya sejarawan dan ahli fiqih terkemuka, asy-Syaikh Isma’il Abu al-Fida’ at-Tamimi at-Tunusi.
89. Ghawts al-‘Ibâd Bi Bayân ar-Rasyâd karya asy-Syaikh Abu Saif Musthafa al-Hamami al-Mishri, telah diterbitkan.
90. Fitnah al-Wahhâbiyyah karya as-Sayyid Ahmad ibn Zaini Dahlan, (w 1304 H), mufti madzhab Syafi’i di dua tanah haram; Mekah dan Madinah, dan salah seorang ulama terkemuka yang mengajar di Masjid al-Haram. Fitnah al-Wahhâbiyyah ini adalah bagian dari karya beliau dengan judul al-Futûhât al-Islâmiyyah, telah diterbitkan di Mesir tahun 1353 H.
91. Furqân al-Qur’ân Fî Tamyîz al-Khâliq Min al-Akwân karya asy-Syaikh Salamah al-Azami al-Qudla’i asy-Syafi’i al-Mishri. Kitab berisi bantahan atas pendapat yang mengatakan bahwa Allah adalah benda yang memiki bentuk dan ukuran. Termasuk di dalamnya bantahan atas Ibn Taimiyah dan faham Wahhabiyyah yang berkeyakinan demikian. Telah diterbitkan.
92. Fashl al-Khithâb Fî ar-Radd ‘Alâ Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Sulaiman ibn Abd al-Wahhab, saudara kandung dari Muhammad ibn Abd al-Wahhab sendiri. Ini adalah kitab yang pertama kali ditulis sebagai bantahan atas segala kesesatan Muhammad ibn Abd al-Wahhab dan ajaran-ajaran Wahhabiyyah.
93. Fashl al-Khithâb Fi Radd Dlalâlât Ibn ’Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Ahmad ibn Ali al-Bashri yang dikenal dengan sebutan al-Qubbani asy-Syafi’i.
94. al-Fuyûdlât al-Wahbiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ ath-Thâ-ifah al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Abu al-Abbas Ahmad ibn Abd as-Salam al-Banani al-Maghribi.
95. Qashîdah Fî ar-Radd ‘Alâ ash-Shan’âni Fî Madh Ibn ’Abd al-Wahhâb, bait-bait sya’ir karya asy-Syaikh Ibn Ghalbun al-Laibi, sebanyak 40 bait.
96. Qashîdah Fî ar-Radd ‘Alâ ash-Shan’âni al-Ladzî Madaha Ibn ’Abd al-Wahhâb, bait-bait sya’ir karya as-Sayyid Musthafa al-Mishri al-Bulaqi, sebanyak 126 bait.
97. Qashîdah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah, bait-bait sya’ir karya asy-Syaikh Abd al-Aziz Qurasyi al-‘Ilji al-Maliki al-Ahsa’i. Sebanyak 95 bait.
98. Qam’u Ahl az-Zâigh Wa al-Ilhâd ‘An ath-Tha’ni Fî Taqlîd A’immah all-Ijtihâd karya mufti kota Madinah al-Muhaddits asy-Syaikh Muhammad al-Khadlir asy-Syinqithi (w 1353 H).
99. Kasyf al-Hijâb ‘An Dlalâlah Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya manuskrip berada di al-Khizanah at-Taimuriyyah.
100. Muhiqq at-Taqawwul Fî Mas-alah at-Tawassul karya al-Imâm al-Muhaddits Syaikh Muhammad Zahid al-Kautsari.
101. al-Madârij as-Saniyyah Fî Radd al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Amir al-Qadiri, salah seorang staf pengajar pada perguruan Dar al-‘Ulum al-Qadiriyyah, Karatci Pakistan, telah diterbitkan.
102. Mishbâh al-Anâm Wa Jalâ’ azh-Zhalâm Fî Radd Syubah al-Bid’i an-Najdi al-Latî Adlalla Bihâ al-‘Awâmm karya as-Sayyid Alawi ibn Ahmad al-Haddad, (w 1222 H), telah diterbitkan tahun 1325 H di penerbit al-‘Amirah.
103. al-Maqâlât karya asy-Syaikh Yusuf Ahmad ad-Dajwi, salah seorang ulama terkemuka al-Azhar Cairo Mesir (w 1365 H).
104. al-Maqâlât al-Wafiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Hasan Quzbik, telah diterbitkan dengan rekomendasi dari asy-Syaikh Yusuf ad-Dajwi
105. al-Minah al-Ilâhiyyah Fî Thams adl-Dlalâlah al-Wahhâbiyyah karya al-Qâdlî Isma’il at-Tamimi at-Tunusi (w 1248 H). Karya manuskrip berada di Dar al-Kutub al-Wathaniyyah Tunisia pada nnomor 2780. Copy manuskrip ini berada di Ma’had al-Makhthuthat al-‘Arabiyyah Cairo Mesir. Sekarang telah diterbitkan.
106. Minhah Dzî al-Jalâl Fî ar-Radd ‘Alâ Man Thaghâ Wa Ahalla adl-Dlalâl karya asy-Syaikh Hasan Abd ar-Rahman. Berisi bantahan atas ajaran Wahhabiyyah tentang masalah ziarah dan tawassul. Telah diterbitkan tahun 1321 H oleh penerbit al-Hamidiyyah.
107. al-Minhah al-Wahbiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhabiyyah karya asy-Syaikh Dawud ibn Sulaiman an-Naqsyabandi al-Baghdadi (w 1299 H), telah diterbitkan di Bombay tahun 1305 H.
108. al-Manhal as-Sayyâl Fî al-Harâm Wa al-Halâl karya as-Sayyid Musthafa al-Mishri al-Bulaqi.
109. an-Nasyr ath-Thayyib ‘Alâ Syarh asy-Syaikh ath-Thayyib karya asy-Syaikh Idris ibn Ahmad al-Wizani al-Fasi (w 1272 H).
110. Nashîhah Jalîlah Li al-Wahhâbiyyah karya as-Sayyid Muhammad Thahir Al-Mulla al-Kayyali ar-Rifa’i, pemimpin keturunan Rasulullah (al-Asyraf/al-Haba-ib) di wilayah Idlib. Karya berisi nasehat ini telah dikirimkan kepada kaum Wahhabiyyah, telah diterbitkan di Idlib Lebanon.
111. an-Nafhah az-Zakiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Abd al-Qadir ibn Muhammad Salim al-Kailani al-Iskandari (w 1362 H).
112. an-Nuqûl asy-Syar’iyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Musthafa ibn Ahmad asy-Syathi al-Hanbali ad-Damasyqi, telah diterbitkan tahun 1406 di Istanbul Turki.
113. Nûr al-Yaqîn Fî Mabhats at-Talqîn; Risâlah as-Sunniyyîn Fî ar-Radd ‘Alâ al-Mubtadi’în al-Wahhâbiyyîn Wa al-Mustauhibîn.
114. Yahûdan Lâ Hanâbilatan karya asy-Syaikh al-Ahmadi azh-Zhawahir, salah seorang Syaikh al-Azhar Cairo Mesir.

Minggu, 16 Mei 2010

Fungsi Tasawwuf

Tasawwuf berfungsi untuk Bersihkan Hati

Semakin hari, kehidupan terasa semakin sulit, setiap orang harus bersaing untuk bias bertahan dalam menjalani kehidupan. Banyak diantara orang yang gagal menjadi stress atau putus asa. Disinilah tasawwuf berperan untuk menjaga keseimbangan hati dan ssebagai upaya agar tidak selalu ingat kepada Allah yang telah menentukan segalanya. Berikut ini wawancara Mukafi Niam dengan Ketua Jam’iyyah Ahlith Thariqah al Mu’tabarah An Nahdliyyah (Jatman) Habib Lutfi bin Ali bin Yahya tentang peranan tasawwuf bagi masyarakat disela-sela Munas Jatman yang diselenggarakan pada 28-31 Juni 2008 lalu di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Apa manfaat tasawwuf untuk masa modern sekarang ini?

Tasawwuf itu tidak hanya bermanfaat untuk masa modern sekarang ini saja, sampai sepanjang masa diperlukan karena dunia tasawwuf mencerminkan pekerjaan hati, supaya bersih dari segala bentuk yang menyebabkan kesyirikan. Kesyirikan itu kan luas, contohnya kita makan, kalau tidak makan kita berkeyakinan akan mati, apa nasi bisa bikin hidup orang?. Keyakinan sehat adalah segalanya, penyakit tidak bisa bikin mati orang! Penyakit bukan tuhan, inilah diantara jenis kemusyrikan.

Bagaimana hati kita bersih dari syirik kecil, lebih-lebih syirik besar, letaknya tidak di bibir, di mata, tetapi di hati. Sumber dari perbuatan yang kurang baik dan kurang terpuji di sisi Allah adalah kealpaan, lupa kepada yang maha kuasa sehingga timbulnya riya, hasud, dengki, dan sebagainya ini karena kita lupa.

Bagaimana kita bisa bercermin? kita kan memiliki idola, yaitu Rasulullah. Mulut kita bercermin pada Rasulullah, pandangan kita bercermin pada Rasulullah. Tugas tasawwuf membersihkan, supaya kita bersih dalam menjalankan amal dan budi pekerti yang baik. Kalau kita menjalankan syariah, amal ubudiyah tidak didorong atau diwarnai oleh hawa nafsu.

Bagaimana agar kita jeli mana dorongan hawa nafsu dan bukan, tasawwuf yang memberi pelajaran, dan mana yang keluar dari hati yang berkiblat pada kitabullah dan sunnnati rasulullah.

Kalau tarekat sendiri bagaimana, apa bedanya dengan tasawwuf?

Tasawwuf adalah buah daripada tarekat. Tarekat bersumber pada “Bersembahlah sujudlah kamu kepada Allah seolah-olah kamu melihatnya kalau belum mampu merasa didengar dan dilihat oleh Allah. Kalau kita sudah merasa didengar dan dilihat oleh Allah, mungkinkan kita berbuat yang tidak baik, paling tidak akan menimbulkan rasa malu, kalau sudah seperti itu akan ada koreksi dan introspeksi. Kalau kita sudah malu, menjadikan kita takut, tapi takut dalam pengertian takwa.

Yang namanya ibadah, tak hanya sholat tetapi juga bekerja. Andainya kita mati di tengah jalan, kita mati syahid. Hansip contohnya, niatnya menjaga lingkungan masyarakat, walaupun dia berjalan-jalan, tak membaca tasbih, tetapi itu sudah ibadah. Luas sekali arti ibadah.

Di sinilah tarekat berperan sebagai la ilaha illallah untuk mengganti ukiran hati yang banyak lupa kepada Allah. Bagaimana kita bercermin pada akhlak rasulullah, hati kita dicuci. Yang tadinya lihat orang tentram, kita nga senang, lihat orang bahagia kita nga senang, ada orang diberi pangkat, entah itu pangkat ukhrawi atau duniawi, kita nga senang, tetangga kita kaya malah tidak bangga, inilah diantaranya. Ini semuanya di hati. Hati kita dicuci sehingga kita betul-betul bisa mencapai alaa bidkhirillahi tatmainnul kulub (berzikir kepada Allah akan menenteramkan hati).

Tasawwuf sangat membantu masyarakat kota untuk menjaga keseimbangan batin?


Ya, diantaranya itu. Kita berharap hidup ini bias seperti ikan, hidup di laut, tetapi tidak asin karena memiliki prinsip dan kepribadian. Misalnya pengertian zuhud di sini untuk membersihkan ketaallukan (ketundukan) pada bentuk duniawi, bukan meninggalkan duniawi, jangan salah faham. Bagaimana kita bisa berhaji atau berzakat. Kita ingin bisa berhaji, bukan dihajikan, kita ingin berzakat, bukan dizakati, ya kan. Membersihkan hati pada keterkaitan pada selain Allah. Kita mutlak kembalikan pada Allah sehingga kita kaya, kita dekat dengan pemberi kekayaan, bukan pada kekayaannya, sehingga kita tidak memiliki kekuatiran akan urusan harta. Kekuatiran kita pada pada kondisi iman kita. Kalau kita tidak kuatir tak akan menjaga, apa yang diberi Allah.

Belakangan ini banyak tumbuh aliaran baru, termasuk dalam terekat. Bagaimana Jatman memandang hal ini?


Sebaiknya kita tidak mengatakan aliran ini itu dan sebagainya, Yang penting bagaimana kita mempelajari tasawwuf yang sesuai dengan ajaran assunah dan al Qur’an yang telah diterangkan ahli tasawwuf yang benar. Itu saja yang kita pelajari, nanti kita tahu mana yang benar dan tidak, daripada nanti kita mengatakan munculnya kelompok ini atau itu.

Kalau sulit menentukan aliran mana yang layak diikuti, tanyakan pada guru-guru yang benar-benar mumpuni dalam ilmu tasawwuf sehingga kita tidak sesat dalam mamahaminya, sebab bahasa dalam bahasa tasawwuf sulit. Seperti ungkapan “hiasi dirimu dengan kemaksiatan", padahal maksudnya hiasilah dirimu dengan perasaan banyak dosa, jangan menghiasi dirimu perasaan banyak amalnya.

Mengapa tasawwuf menggunakan bahasa yang tinggi, supaya kaum yang baru, kaum mubtadiin (orang awam), mempelajari hal-hal mendasar dalam Islam seperti caranya wudhu, sholat, sifat Allah, dan sebagainya. Setelah itu cukup, baru mempelajari dunia tasawwuf. Jadi masuk tasawwuf bukan sebagai pelarian, untuk mencari ketenangan. Setelah kita belajar syariatnya, nanti kita betul-betul memahami dimana letaknya tasawwuf.

Bagaimana kalangan tarekat mensikapi politik?

Kita harus menjaga jamiyyah tarekat dari kepentingan politik, tetapi jamiyyah tarekat tidak menghalangi hak individunya dalam menunaikan demokrasinya, asal tidak membawa nama jamiyyah tarekatnya. Jadi wadah ini utuh. Ini yang penting, Kita tidak membenarkan golput, manfaatkan hak dan berilah ketauladanan dari jamaah terakat. Pilgub harus kita jadikan supaya pendewasaan, menambah wawasan yang luas, entah wawasan kebangsaan, agama dan lainnya. Akhirnya kita bisa menjadi contoh bagi ummat dan bangsa yang dalam keadaan dahaga.

Benarkan hanya di Indonesia jamiyyah tarekat ini yang bisa menyatukan seluruh aliran tarekat muktabarah?

Kalau di Indonesia memang semua tarekat bisa kumpul. Masing-masing tarekat punya kelebihan, setiap manusia pun diberi kelebihan masing-masing individunya, tetapi tak harus dijadikan kelebihan dan kekurangan seseorang untuk saling merendahkan. Kelebihan harus bisa menutupi kekurangan yang lain sehingga harus saling mengisi.

Mungkinkan konsep ini bisa dikembangkan ke wilayah lain?

Semoga saja, harapaan kita sama, kebersamaan diantara berbagai aliran tarekat bisa dikembangkan ke kawasan dunia lainnya. (mkf)

pro dan kontra tentang hukum rokok

Beragam Pro dan Kontra tentang Fatwa Merokok

Fatwa dilarang merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) mendapatkan tanggapan sangat beragam di masyarakat. Pro dan kontra merebak, bahkan sejak fatwa tersebut baru diwacanakan.

Fatwa “Dilarang” dengan tingkatan-tingkatan penjabaran merupakan bukti tersendiri dari adanya ketidaksepakatan dalam tubuh MUI sebagai pembuat fatwa. Berikut ini adalah wawancara NU Online dengan K. Arwani Faishal, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (Kajian Hukum Islam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama seputar status hukum rokok dalam Islam.

Sebenarnya sejak kapankah merokok telah menjadi pembahasan hukum dalam Islam?

Pembahasan tentang merokok belum muncul sejak awal kelahiran Islam. Pembahasan tentang hukum rokok oleh para ulama Islam baru muncul sekitar abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu. Pada masa ini, rokok mulai dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak saat itulah hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi.

Tentu saja dalam pembahasan ini perbedaan pendapat di antara para ulama pasti terjadi. Bahkan hingga saat ini kita menemukan banyak koleksi ilmuah mengenai keragaman pendapat tersebut.

Keragaman seperti apakah yang kyai maksudkan?

Sebagian di antara para ulama menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram. Nah perbedaan ini terus dapat kita ju,pai hingga sekarang, baik dalam bentuk teks-teks yang telah terbukukan maupun dalam fatwa-fatwa lisan.

Perbedaan ini terus memunculkan kontroversi sesuai dengan perkembangan wacana di masyarakat. Pada saat korupsi menjadi wacana yang kuat di tengah masyarakat, ternyata ada yang melontarkan gagasan menyamakan rokok dengan korupsi. Padahal hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian). Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham.

Apakah patokan umum dari kemunculan tinjauan hukum atas rokok?
Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam QS. Al-Baqarah: 195, dan hadits Nabi SAW. dari Ibnu Majah, No.2331. Bertolak dari dua nash itu, ulama sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram.

Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan.

Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya. Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Jika diklasifikasi, ada berapa arus besar pandangan hukum tentang merokok?

Beberapa pendapat serta argumennya mengenai hukum merokok dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum. Pertama, hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua, hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram. Ketiga, hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.


Jika misalnya harus memilih, lalu hukum manakah yang paling tepat untuk rokok?

Merokok itu mubah atau makruh karena tidak terdapat mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Hukum ini berlaku selam tidak berlebihan. Apa saja bila berlebihan dan membawa mudarat yang signifikan, maka hukumnya haram.

Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyatakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi dan berisiko tinggi pula. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat. Kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah.

Adapun bentuk kemaslahatan dapat ditengarai berupa membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat karena kemudaratannya tentu jauh lebih besar dari manfaat tersebut.

Bisakah disebutkan alasan-alasan khusus yang mendasari pelarangan merokok oleh para ulama dan mengapa alasan itu ditentang oleh ulam lainnya?

Ketika hukum merokok menjadi objek bahasan para ulama' muncullah kontroversi. Bagi yang mengharamkannya. tidak kekurangan alasan untuk menjelaskan berbagai argumennya. Demikian sebaliknya, namun kalau menurut saya pribadi, mengharamkan rokok bukanlah sikap yang tepat. Di sini sekurang-kurangnya terdapat tujuh alasan berikut argumentasinya.

Pertama, kurang objektif bila mengharamkan merokok itu dengan alasan rokok membawa banyak mudarat yang berisiko tinggi. Berdasarkan pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis, merokok dapat mengakibatkan antara lain; kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan serta janin. Dengan kecanggihan teknologi sekecil apa pun kemudaratan pada rokok khususnya dapat ditemukan. Bagaimana pun semua itu masih dalam posisi praduga yang perlu dibuktikan secara nyata. Ada kemungkinan karena kecanggihan teknologi yang dapat menemukan sekecil apa pun kemudaratan itu justeru kemudian terkesan menjadi jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Apabila karekter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Jika rokok dianggap sebagai khobais karena unsur candu, menurut Kyai seperti apa?

Nah itulah aspek keduanya, sependek pandangan saya, adalah tanpa tendensi ketika dinyatakan, bahwa rokok tidaklah memabukkan. Dan jika tetap muncul dalih bahwa tidak memabukkan itu karena unsur kecanduan atau ketagihan, maka sangatlah sulit untuk dapat dibenarkan. Faktanya, tidak seorang pun yang tidak terbiasa merokok akan mabuk bila ia merokok untuk pertama kali.
Ketiga, suatu hal yang perlu saya nyatakan, bahwa tidak akurat manakala menetapkan hukum haram merokok dengan alasan kemudaratan rokok yang relatif kecil itu dihukumi haram dengan alasan rokok dalam ukuran banyak atau berlebihan adalah haram hukumnya. Ada kesalahpahaman dalam memahami hadits Nabi SAW. mengenai setiap benda dalam jumlah besar yang dapat memabukkan itu bila dalam jumlah sedikit pun tetap haram. Hadits tersebut pengertiannya terfokus pada benda yang secara tegas memabukkan atau berhukum haram karena meskipun hanya dalam ukuran sedikit tetap membawa mudarat yang lebih besar dari manfaatnya. Adapun benda-benda yang hakikatnya tidak memabukkan, tentu dalam ukuran sedikit tidak bisa dinyatakan haram meskipun dalam ukuran banyak benda itu diharamkan. Hal ini dapat dipahami, bahwa benda yang substansinya tidak haram itu dalam ukuran sedikit justeru tidak haram karena tidak terdapat mudarat.

Keempat, tidak berlebihan manakala saya nyatakan, bahwa tidak proporsional menetapkan hukum haram merokok karena terdapat unsur tabdzir (menyia-nyiakan harta). Persoalannya, selama merokok itu diyakini dengan hukum mubah atau makruh tetapi terdapat manfaat, maka tidak dapat dikategorikan tabdzir. Dalam contoh lain, satu orang mengendarai satu mobil, padahal sebenarnya hal itu bisa dilakuka dengan naik kendaraan umum yang tentunya tidak berlaku boros dan tidak pula membuat jalanan macet. Meskipun demikian, mengenadari satu mobil untuk satu orang itu tidak dikategorikan tabdzir karena terdapat manfaat.

Jika Rokok diharamkan karena secara substansial dianggap merugikan?
Saya nyatakan, bahwa tidaklah substansial mengharamkan merokok karena dapat mengganggu dan membawa mudarat bagi orang di sekitarnya. Masalah mengganggu dan menyebarkan mudarat bagi orang lain merupakan tindakan lain yang haram dilakukan, dan hal itu tidak menyangkut hakikat hukum rokok karena merokok dapat dilakukan dalam kesendirian yang sekiranya tidak mengganggu dan berdampak mudarat bagi orang lain, ini adalah unsur penolakan yang kelima.

Alasan keenam adalah menyamakan rokok dengan tindakan bunuh diri. Menurut saya sangat tidak rasional manakala menetapkan hukum haram merokok karena dianggap sama dengan bunuh diri secara perlahan. Sunggguh mengejutkan bila hal ini dijadikan alasan untuk mendasari hukum haram merokok. Tidak seorang pun memungkiri, bahwa bunuh diri itu haram dan dosa besar. Akan tetapi tidak rasional merokok disamakan dengan bunuh diri karena secara jelas merokok itu bukan dimaksudkan untuk bunuh diri. Tidak ada seorang pun senang untuk mati kecuali benar-benar telah frustasi.

Apakah alasan menuruti hawa nafsu dengan merokok juga tidak dapat dibenarkan?

Saya rasakan agak lucu menetapkan hukum haram merokok karena dinilai tidak ada tujuan yang sah atau semata-mata untuk kepentingan taladz-dzud (sekedar bernikmat-nikmat). Pada alasan ketujuh ini, terasa sangat janggal karena mencari kenikmatan itu mubah dan tidak diharamkan selama tidak mengarah kepada hal yang haram. Tidakkah setiap orang yang sudah kenyang kemudian dia makan makanan kecil atau meminum yang lezat itu berarti bermaksud mencari kenikmatan.

Senin, 15 Maret 2010

SOAL MAULID KANJENG NABI SAW

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah
02/03/2010

Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid'ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Adapun maulid walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pengukhususan Waktu

Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).

Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.

Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: "Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus".(Fathul Bari 3: hal. 84)

Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul 'Urubah dan direstui Nabi.

Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro' Mi'roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.

Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.

Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid'ah dholalah.

Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat

Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.

2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek." (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)

Dan Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:" dan tidaklah Tuhanmu lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya".(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!

Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum'ah. Al-Bayanul Qowim, hal.28)

Zarnuzi Ghufron
Ketua LMI-PCINU Yaman dan sekarang sedang belajar di Fakultas Syariah wal Qonun Univ Al-Ahgoff, Hadramaut, YAMAN

PERBEDAAN GERAK JARI TELUNJUK DALAM TASYAHUD

Hukum Menggerak-gerakkan Jari dalam Shalat
16/02/2010

Berikut ini diketengahkan ulasan lain tentang menggerakkan telunjuk pada saat tahiyat, seperti yang pernah dibahas sebelumnya. (redaksi)

Jika kita perhatikan, saat duduk tasyahhud dalam shalat memang tidak semua orang menggerakkan jari telunjuk dengan cara yang sama. Ini semata-mata karena perbedaan ulama dalam memahami hadits. Perbedaan ini terjadi sejak zaman tabi’in dan ulama mazhab. Perbedaan ini tidak menyebabkan tidak sahnya shalat dan tidak pula menyebabkan kesesatan, karena perbedaannya dalam hal furu’iyah yang masing-masing mempunyai dalil hadits Rasulullah SAW.

Adapun hadits yang dipahami berbeda-beda oleh ulama adalah hadits Rasulullah saw.:

عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم اِذَاَ قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلىَ رُكْبَتِهِ وَاليُمْنَى عَلىَ اليُمْنىَ, وَعَقَدَ ثَلاَثاً وَخَمْسِيْنَ وَأَشَارَ بِإِصْبِعِهِ السَّباَبَةِ --رواه مسلم

Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya” (HR Muslim).

Yang dimaksud dengan “membentuk angka lima puluh tiga” ialah suatu isyarah dari cara menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk.

Adapun penyebab terjadinya perbedaan ulama tentang cara isyarah dengan jari telunjuk saat tasyahhud apakah digerakkan atau diam saja dan kapan waktunya adalah karena ada hadits yang sama denga di atas dengan tambahan teks (matan) dari riwayat lain, yaitu hadits yang diceritakan dari Sahabat Wail RA:

ثُمَّ رَفَعَ اصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهاَ يَدْعُوْ --رواه أحمد

”..... Kemudian beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkanya sambil membaca doa.” (HR: Ahmad).

Sedangkan hadits yang diriwayatk dari Ibn Zubair RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ يَشِيْرُ بِإِصْبِعِهِ إِذَاَ دَعَا لاَ يُحَرِّكُهَا --رواه أبو داود والنسائي

“Bahwa Nabi SAW memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak menggerakkannya. (HR Abu Daud dan Al Nasai)

Dari Hadits tersebut Imam Mazhab fiqh sepakat bahwa meletakkan dua tangan di atas kedua lutut pada saat tasyahhud hukumnya adalah sunnah. Namun juga para imam mazhab berbeda pendapat dalam hal menggenggam jari-jari dan berisyarat dengan jari telunjuk (Alawi Abbas al Maliki, Ibanahtul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, Indonesia: al Haramain, Juz 1, h. 435-437. Dan lihat pula Al Juzayri, Kitab al-Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah, Beirut: Darul Fikr, 1424 H. Juz 1, h. 227-228).

1. Menurut ulama mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat membaca lafadz “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca lafadz “illallah” untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu menetapkan ke-Esa-an Allah. Artinya, mengangkat jari artinya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dan meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan ke-Esa-an Allah.

2. Menurut ulama mazhab Maliki, pada saat Tasyahhud tangan kanan semua jari digenggam kecuali jari telunjuk dan ibu jari di bawahnya lepas. kemudian menggerak-gerakkan secara seimbang jari telunjuk ke kanan dan ke kiri

3. Menurut ulama mazhab Syafi’i, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah. Kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk sekali saja saat kalimat “illallah” (الا الله) diucapkan:

4.Menurut mazhab Hambali, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah dengan ibu jari. kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat “Allah” ( الله) diucapkan ketika tasyahhud dan doa

5. Pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz Tasyahhud.
Imam al-Baihaqi menyatakan:

وَقَالَ البَيْهَقِيْ: يَحْتملُ أَنْ يَكُوْنَ مُرَادُهُ بِالتَحْرِيْكِ الإِشَارَةُ حَتَّى لاَيُعَارِضَ حَدِيْثَ ابْنِ الزُبَيْر

Kemungkinan maksud hadits yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan saat tasyahhud adalah isyarat (menunjuk), bukan mengulang-ulang gerakkannya, agar tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair yang menyatakan tidak digerakkannya jari telunjuk tersebut. Hikmah memberi isyarah dengan satu jari telunjuk ialah untuk menunjukkan ke-Esa-an Allah dan karena jari telunjuk yang menyambung ke hati sehingga lebih mendatangkan kekhusyu’an.

H M. Cholil Nafis
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU


TENTANG ROKOK

Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
19/01/2009

Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik
. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.


Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU