Selasa, 25 Mei 2010

Bantahan Para Ulama trhadap pndapat Ibnu abd wahhab

Para Ulama Telah Membantah Muhammad Ibn Abd Al-Wahhab; Perintis Gerakan Wahhabi
Banyak sekali kitab-kitab karya para ulama Ahlussunnah yang mereka tulis sebagai bantahan terhadap Muhammad ibn Abd al-Wahhab dan ajaran-ajarannya, baik karya-karya yang secara khusus ditulis untuk itu, atau karya-karya dalam beberapa disiplin ilmu yang di dalamnya dimuat bantahan-bantahan terhadapnya, baik yang masih dalam bentuk manuskrip maupun yang sudah turun cetak. Di antaranya adalah karya-karya berikut ini dengan penulisnya masing-masing:

1. Ithâf al-Kirâm Fî Jawâz at-Tawassul Wa al-Istighâtsah Bi al-Anbiyâ’ al-Kirâm karya asy-Syaikh Muhammad asy-Syadi. Tulisan manuskripnya berada di al-Khizanah al-Kittaniyyah di Rabath pada nomor 1143.
2. Ithâf Ahl az-Zamân Bi Akhbâr Mulûk Tûnus Wa ‘Ahd al-Amân karya asy-Syaikh Ahmad ibn Abi adl-Dliyaf, telah diterbitkan.
3. Itsbât al-Wâsithah al-Latî Nafathâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Abd al-Qadir ibn Muhammad Salim al-Kailani al-Iskandarani (w 1362 H).
4. Ajwibah Fî Zayârah al-Qubûr karya asy-Syaikh al-Idrus. Tulisan manuskripnya berada di al-Khizanah al-‘Ammah di Rabath pada nomor 4/2577.
5. al-Ajwibah an-Najdiyyah ‘An al-As-ilah an-Najdiyyah karya Abu al-Aun Syamsuddin Muhammad ibn Ahmad ibn Salim an-Nabulsi al-Hanbali yang dikenal dengan sebutan Ibn as-Sifarayini (w 1188 H).
6. al-Ajwibah an-Nu’mâniyyah ‘An al-As-ilah al-Hindiyyah Fî al-‘Aqâ-id karya Nu’man ibn Mahmud Khairuddin yang dikenal dengan sebutan Ibn al-Alusi al-Baghdadi al-Hanafi (w 1317 H).
7. Ihyâ’ al-Maqbûr Min Adillah Istihbâb Binâ’ al-Masâjid Wa al-Qubab ‘Alâ al-Qubûr karya al-Imâm al-Hâfizh as-Sayyid Ahmad ibn ash-Shiddiq al-Ghumari (w 1380 H).
8. Al-Ishâbah Fî Nushrah al-Khulafâ’ ar-Rasyidîn karya asy-Syaikh Hamdi Juwaijati ad-Damasyqi.
9. al-Ushûl al-Arba’ah Fî Tardîd al-Wahhâbiyyah karya Muhammad Hasan Shahib as-Sarhandi al-Mujaddidi (w 1346 H), telah diterbitkan.
10. Izh-hâr al-‘Uqûq Min Man Mana’a at-Tawassul Bi an-Nabiyy Wa al-Walyy ash-Shadûq karya asy-Syaikh al-Musyrifi al-Maliki al-Jaza-iri.
11. al-Aqwâl as-Saniyyah Fî ar-Radd ‘Alâ Mudda’i Nushrah as-Sunnah al-Muhammadiyyah disusun oleh Ibrahim Syahatah ash-Shiddiqi dari pelajaran-pelajaran al-Muhaddits as-Sayyid Abdullah ibn ash-Shiddiq al-Ghumari, telah diterbitkan.
12. al-Aqwâl al-Mardliyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya ahli fiqih terkemuka asy-Syaikh Atha al-Kasam ad-Damasyqi al-Hanafi, telah diterbitkan.
13. al-Intishâr Li al-Awliyâ’ al-Abrâr karya al-Muhaddits asy-Syaikh Thahir Sunbul al-Hanafi.
14. al-Awrâq al-Baghdâdiyyah Fî al-Jawâbât an-Najdiyyah karya asy-Syaikh Ibrahim ar-Rawi al-Baghdadi ar-Rifa’i. Pemimpin tarekat ar-Rifa’iyyah di Baghdad, telah diterbitkan.
15. al-Barâ-ah Min al-Ikhtilâf Fî ar-Radd ‘Alâ Ahl asy-Syiqâq Wa an-Nifâq Wa ar-Radd ‘Alâ al-Firqah al-Wahhâbiyyah adl-Dlâllah karya asy-Syaikh Ali Zain al-Abidin as-Sudani, telah diterbitkan.
16. al-Barâhîn as-Sâthi’ah Fî ar-Radd Ba’dl al-Bida’ asy-Syâ’i-ah karya asy-Syaikh Salamah al-Uzami (w 1379 H), telah diterbitkan.
17. al-Bashâ-ir Li Munkirî at-Tawassul Bi Ahl al-Maqâbir karya asy-Syaikh Hamdullah ad-Dajwi al-Hanafi al-Hindi, telah diterbitkan.
18. Târîkh al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Ayyub Shabri Basya ar-Rumi, penulis kitab Mir-âh al-Haramain.
19. Tabarruk ash-Shahâbah Bi Âtsâr Rasulillâh karya asy-Syaikh Muhammad Thahir ibn Abdillah al-Kurdi. Telah diterbitkan.
20. Tabyîn al-Haqq Wa ash-Shawâb Bi ar-Radd ‘Alâ Atbâ’ Ibn Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Taufiq Sauqiyah ad-Damasyqi (w 1380 H), telah diterbitkan di Damaskus.
21. Tajrîd Sayf al-Jihâd Li Mudda’î al-Ijtihâd karya asy-Syaikh Abdullah ibn Abd al-Lathif asy-Syafi’i. Beliau adalah guru dari Muhammad ibn Abd al-Wahhab sendiri, dan beliau telah membantah seluruh ajaran Wahhabiyyah di saat hidupnya Muhammad ibn Abd al-Wahhab.
22. Tahdzîr al-Khalaf Min Makhâzî Ad’iyâ’ as-Salaf karya al-Imâm al-Muhaddits asy-Syaikh Muhammad Zahid al-Kautsari.
23. at-Tahrîrât ar-Râ-iqah karya asy-Syaikh Muhammad an-Nafilati al-Hanafi, mufti Quds Palestina, telah diterbitkan.
24. Tahrîdl al-Aghbiyâ ‘Alâ al-Istighâtsah Bi al-Anbiyâ Wa al-Awliyâ karya asy-Syaikh Abdullah al-Mayirghini al-Hanafi, tinggal di wilayah Tha’if.
25. at-Tuhfah al-Wahbiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Dawud ibn Sulaiman al-Baghdadi an-Naqsyabandi al-Hanafi (w 1299 H).
26. Tath-hîr al-Fu-âd Min Danas al-I’tiqâd karya asy-Syaikh Muhammad Bakhith al-Muthi’i al-Hanafi, salah seorang ulama al-Azhar Mesir terkemuka, telah diterbitkan.
27. Taqyîd Hawla at-Ta’alluq Wa at-Tawassul Bi al-Anbiyâ Wa ash-Shâlihîn karya asy-Syaikh Ibn Kairan, Qadli al-Jama’ah di wilayah Maghrib Maroko. Karya manuskrip berada di Khizanah al-Jalawi/Rabath pada nomor 153.
28. Taqyîd Hawla Ziyârah al-Auliyâ Wa at-Tawassul Bihim karya Ibn Kairan, Qadli al-Jama’ah di wilayah Maghrib Maroko. Karya manuskrip berada di Khizanah al-Jalawi/Rabath pada nomor 153.
29. Tahakkum al-Muqallidîn Biman Idda’â Tajddîd ad-Dîn karya asy-Syaikh Muhammad ibn Abd ar-Rahman al-Hanbali. Dalam kitab ini beliau telah membantah seluruh kesasatan Muhammad ibn Abd al-Wahhab secara rinci dan sangat kuat.
30. at-Tawassul karya asy-Syaikh Muhammad Abd al-Qayyum al-Qadiri al-Hazarawi, telah diterbitkan.
31. at-Tawassul Bi al-Anbiyâ’ Wa ash-Shâlihîn karya asy-Syaikh Abu Hamid ibn Marzuq ad-Damasyqi asy-Syami, telah diterbitkan.
32. at-Taudlîh ‘An Tauhîd al-Khilâq Fî Jawâb Ahl al-‘Irâq ‘Alâ Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Abdullah Afandi ar-Rawi. Karya Manuskrip di Universitas Cambridge London dengan judul “ar-Radd al-Wahhabiyyah”. Manuskrip serupa juga berada di perpustakaan al-Awqaf Bagdad Irak.
33. Jalâl al-Haqq Fî Kasyf Ahwâl Asyrâr al-Khalq karya asy-Syaikh Ibrahim Hilmi al-Qadiri al-Iskandari, telah diterbitkan.
34. al-Jawâbât Fî az-Ziyârât karya asy-Syaikh Ibn Abd ar-Razzaq al-Hanbali.
asy-Sayyid Alawi ibn al-Haddad berkata: “Saya telah melihat berbagai jawaban (bantahan atas kaum Wahhabiyyah) dari tulisan para ulama terkemuka dari empat madzhab, mereka yang berasal dari dua tanah haram (Mekah dan Madinah), dari al-Ahsa’, dari Basrah, dari Bagdad, dari Halab, dari Yaman, dan dari berbagai negara Islam lainnya. Baik tulisan dalam bentuk prosa maupun dalam bentuk bait-bait syai’r”.
35. Hâsyiyah ash-Shâwî ‘Alâ Tafsîr al-Jalâlain karya asy-Syaikh Ahmad ash-Shawi al-Maliki.
36. al-Hujjah al-Mardliyyah Fî Itsbât al-Wâsithah al-Latî Nafathâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Abd al-Qadir ibn Muhammad Salim al-Kailani al-Iskandari (w 1362 H).
37. al-Haqâ-iq al-Islâmiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Mazâ’im al-Wahhâbiyyah Bi Adillah al-Kitâb Wa as-Sunnah an-Nabawiyyah karya asy-Syaikh Malik ibn asy-Syaikh Mahmud, direktur perguruan al-‘Irfan di wilayah Kutabali Negara Republik Mali Afrika, telah diterbitkan.
38. al-Haqq al-Mubîn Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyîn karya asy-Syaikh Ahmad Sa’id al-Faruqi as-Sarhandi an-Naqsyabandi (w 1277 H).
39. al-Haqîqah al-Islâmiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Abd al-Ghani ibn Shaleh Hamadah, telah diterbitkan.
40. ad-Durar as-Saniyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh as-Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, mufti madzhab Syafi’i di Mekah (w 1304 H).
41. ad-Dalîl al-Kâfi Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbi karya asy-Syaikh Misbah ibn Ahmad Syibqilu al-Bairuti, telah diterbitkan.
42. ar-Râ-’iyyah ash-Shughrâ Fî Dzamm al-Bid’ah Wa Madh as-Sunnah al-Gharrâ’, bait-bait sya’ir karya asy-Syaikh Yusuf ibn Isma’il an-Nabhani al-Bairuti, telah diterbitkan.
43. ar-Rihlah al-Hijâziyyah karya asy-Syaikh Abdullah ibn Audah yang dikenal dengan sebutan Shufan al-Qudumi al-Hanbali (w 1331 H), telah diterbitkan.
44. Radd al-Muhtâr ‘Alâ ad-Durr al-Mukhtâr karya asy-Syaikh Muhammad Amin yang dikenal dengan sebutan Ibn Abidin al-Hanafi ad-Damasyqi, telah diterbitkan.
45. ar-Radd ‘Alâ Ibn ‘Abd al-Wahhâb karya Syaikh al-Islâm di wilayah Tunisia, asy-Syaikh Isma’il at-Tamimi al-Maliki (w 1248 H). Berisi bantahan sangat kuat dan detail atas faham Wahhabiyyah, telah diterbitkan di Tunisia.
46. Radd ‘Alâ Ibn ’Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Ahmad al-Mishri al-Ahsa-i.
47. Radd ‘Alâ Ibn Abd al-Wahhâb karya al-‘Allâmah asy-Syaikh Barakat asy-Syafi’i al-Ahmadi al-Makki.
48. ar-Rudûd ‘Alâ Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya al-Muhaddits asy-Syaikh Shaleh al-Fulani al-Maghribi.
as-Sayyid Alawi ibn al-Haddad dalam mengomentari ar-Rudûd ‘Ala Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya al-Muhaddits asy-Syaikh Shaleh al-Fulani al-Maghribi ini berkata: “Kitab ini sangat besar. Di dalamnya terdapat beberapa risalah dan berbagai jawaban (bantahan atas kaum Wahhabiyyah) dari semua ulama empat madzhab; ulama madzhab Hanafi, ulama madzhab Maliki, Ulama madzhab Syafi’i, dan ulama madzhab Hanbali. Mereka semua dengan sangat bagus telah membantah Muhammad ibn Abd al-Wahhab”.
49. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Shaleh al-Kawasy at-Tunisi. Karya ini dalam bentuk sajak sebagai bantahan atas risalah Muhammad ibn Abd al-Wahhab, telah diterbitkan.
50. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Muhammad Shaleh az-Zamzami asy-Syafi’i, Imam Maqam Ibrahim di Mekah.
51. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Ibrahim ibn Abd al-Qadir ath-Tharabulsi ar-Riyahi at-Tunusi al-Maliki, berasal dari kota Tastur (w 1266 H).
52. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Abd al-Muhsin al-Asyikri al-Hanbali, mufti kota az-Zubair Basrah Irak.
53. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh al-Makhdum al-Mahdi, mufti wilayah Fas Maroko.
54. ar-Radd ‘Alâ Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Muhammad ibn Sulaiman al-Kurdi asy-Syafi’i. Beliau adalah salah seorang guru dari Muhammad ibn Abd al-Wahhab sendiri.
asy-Syaikh Abu Hamid ibn Marzuq (asy-Syaikh Muhammad ’Arabi at-Tabban) dalam kitab Barâ-ah al-Asyariyyîn Min Aqâ-id al-Mukhâlifîn menuliskan: “Guru Muhammad ibn Abd al-Wahhab (yaitu asy-Syaikh Muhammad ibn Sulaiman al-Kurdi) telah memiliki firasat bahwa muridnya tersebut akan menjadi orang sesat dan menyesatkan. Firasat seperti ini juga dimiliki guru Muhammad ibn Abd al-Wahhab yang lain, yaitu asy-Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi, dan juga dimiliki oleh ayah sendiri, yaitu asy-Syaikh Abd al-Wahhab”.
55. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya Abu Hafsh Umar al-Mahjub. Karya manuskripnya berada di Dar al-Kutub al-Wathaniyyah Tunisia pada nomor 2513. Copy manuskrip ini berada di Ma’had al-Makhthuthat al-‘Arabiyyah Cairo Mesir dan di perpustakaan al-Kittaniyyah Rabath pada nomor 1325.
56. ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Ibn Kairan, Qadli al-Jama’ah di wilayah Maghrib Maroko. Karya manuskrip di perpustakaan al-Kittaniyyah Rabath pada nomor 1325.
57. ar-Radd ‘Alâ Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Abdullah al-Qudumi al-Hanbali an-Nabulsi, salah seorang ulama terkemuka pada madzhab Hanbali di wilayah Hijaz dan Syam (w 1331 H). Karya ini berisi pembahasan masalah ziarah dan tawassul dengan para Nabi dan orang-orang saleh. Dalam karyanya ini penulis menamakan Muhammad ibn Abd al-Wahhab dan para pengikutnya sebagai kaum Khawarij. Penyebutan yang sama juga telah beliau ungkapkan dalam karyanya yang lain berjudul ar-Rihlah al-Hijâziyyah Wa ar-Riyâdl al-Unsiyyah Fî al-Hawâdits Wa al-Masâ-il.
58. Risâlah as-Sunniyyîn Fî ar-Radd ‘Alâ al-Mubtadi’în al-Wahhâbiyyîn Wa al-Mustauhibîn karya asy-Syaikh Musthafa al-Karimi ibn Syaikh Ibrahim as-Siyami, telah diterbitkan tahun 1345 H oleh penerbit al-Ma’ahid.
59. Risâlah Fî Ta-yîd Madzhab ash-Shûfiyyah Wa ar-Radd ‘Alâ al-Mu’taridlîn ‘Alayhim karya asy-Syaikh Salamah al-Uzami (w 1379 H), telah diterbitkan.
60. Risâlah Fî Tasharruf al-Auliyâ’ karya asy-Syaikh Yusuf ad-Dajwa, telah diterbitkan.
61. Risâlah Fî Jawâz at-Tawassul Fî ar-Radd ‘Alâ Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya mufti wilayah Fas Maghrib al-‘Allâmah asy-Syaikh Mahdi al-Wazinani.
62. Risâlah Fî Jawâz al-Istigâtsah Wa at-Tawassul karya asy-Syaikh as-Sayyid Yusuf al-Bithah al-Ahdal az-Zabidi, yang menetap di kota Mekah. Dalam karyanya ini beliau mengutip pernyataan seluruh ulama dari empat madzhab dalam bantahan mereka atas kaum Wahhabiyyah, kemudian beliau mengatakan: “Sama sekali tidak dianggap faham yang menyempal dari keyakinan mayoritas umat Islam dan berseberangan dengan mereka, dan siapa melakukan hal itu maka ia adalah seorang ahli bid’ah”.
63. Risâlah Fî Hukm at-Tawassul Bi al-Anbiyâ’ Wa al-Awliyâ’ karya asy-Syaikh Muhammad Hasanain Makhluf al-Adawi al-Mishri wakil Universitas al-Azhar Cairo Mesir, telah diterbitkan.
64. Risâlah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Qasim Abu al-Fadl al-Mahjub al-Maliki.
65. Risâlah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Musthafa ibn asy-Syaikh Ahmad ibn Hasan asy-Syathi ad-Damasyqi al-Hanbali.
66. Risâlah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Ahamd Hamdi ash-Shabuni al-Halabi (w 1374 H).
67. Risâlah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Ahmad ibn Hasan asy-Syathi, mufti madzhab Hanbali di wilayah Damaskus Siria, telah diterbitkan di Bairut tahun 1330 H.
68. Risâlah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Ali ibn Muhammad karya manuskrip berada di al-Khizanah at-Taimuriyyah.
69. Risâlah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Utsman al-Umari al-Uqaili asy-Syafi’i, karya manuskrip berada di al-Khizanah at-Tamuriyyah.
70. ar-Risâlah ar-Raddiyyah ‘Alâ ath-Thâ-ifah al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Muhammad Atha’ullah yang dikenal dengan sebutan Atha’ ar-Rumi.
71. ar-Risâlah al-Mardliyyah Fî ar-Radd ‘Alâ Man Yunkir az-Ziyârah al-Muhammadiyyah karya asy-Syaikh Muhammad as-Sa’di al-Maliki.
72. Raudl al-Majâl Fî ar-Radd ‘Alâ Ahl adl-Dlalâl karya asy-Syaikh Abd ar-Rahman al-Hindi ad-Dalhi al-Hanafi, telah diterbitkan di Jeddah tahun 1327 H.
73. Sabîl an-Najâh Min Bid’ah Ahl az-Zâigh Wa adl-Dlalâlah karya asy-Syaikh al-Qâdlî Abd ar-Rahman Quti.
74. Sa’âdah ad-Dârain Fî ar-Radd ‘Alâ al-Firqatain, al-Wahhâbiyyah Wa Muqallidah azh-Zhâhiriyyah karya asy-Syaikh Ibrahim ibn Utsman ibn Muhammad as-Samnudi al-Manshuri al-Mishri, telah diterbitkan di Mesir tahun 1320 H dalam dua jilid.
75. Sanâ’ al-Islâm Fî A’lâm al-Anâm Bi ‘Aqâ-id Ahl al-Bayt al-Kirâm Raddan ‘Alâ Abd al-Azîz an-Najdi Fî Mâ Irtakabahu Min al-Auhâm karya asy-Syaikh Isma’il ibn Ahmad az-Zaidi, karya manskrip.
76. as-Sayf al-Bâtir Li ‘Unuq al-Munkir ‘Alâ al-Akâbir, karya al-Imâm as-Sayyid Alawi ibn Ahmad al-Haddad (w 1222 H).
77. as-Suyûf ash-Shiqâl Fî A’nâq Man Ankar ‘Alâ al-Awliyâ’ Ba’da al-Intiqâl karya salah seorang ulama terkemuka di Bait al-Maqdis.
78. as-Suyûf al-Musyriqiyyah Li Qath’ A’nâq al-Qâ-ilîn Bi al-Jihah Wa al-Jismiyyah karya asy-Syaikh Ali ibn Muhammad al-Maili al-Jamali at-Tunisi al-Maghribi al-Maliki.
79. Syarh ar-Risâlah ar-Raddiyyah ‘Alâ Thâ-ifah al-Wahhâbiyyah karya Syaikh al-Islâm Muhammmad Atha’ullah ibn Muhammad ibn Ishaq ar-Rumi, (w 1226 H).
80. ash-Shârim al-Hindi Fî ‘Unuq an-Najdi karya asy-Syaikh Atha’ al-Makki.
81. Shidq al-Khabar Fî Khawârij al-Qarn ats-Tsânî ‘Asyar Fî Itsbât Ann al-Wahhâbiyyah Min al-Khawârij karya asy-Syaikh as-Sayyid Abdullah ibn Hasan Basya ibn Fadlal Basya al-Alawi al-Husaini al-Hijazi, telah diterbitkan.
82. Shulh al-Ikhwân Fî ar-Radd ‘Alâ Man Qâl ‘Alâ al-Muslimîn Bi asy-Syirk Wa al-Kufrân, Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah Li Takfîrihim al-Muslimîn karya asy-Syaikh Dawud ibn Sulaiman an-Naqsyabandi al-Baghdadi al-Hanafi (w 1299 H).
83. ash-Shawâ-iq al-Ilâhiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Sulaiman ibn Abd al-Wahhab. Beliau adalah saudara kandung dari Muhammad ibn Abd al-Wahhab, telah diterbitkan.
84. ash-Shawâ-iq Wa ar-Rudûd karya asy-Syaikh Afifuddin Abdullah ibn Dawud al-Hanbali. as-Sayyid Alawi ibn Ahmad al-Haddad menuliskan: “Karya ini (ash-Shawâ-iq Wa ar-Rudûd) telah diberi rekomendasi oleh para ulama terkemuka dari Basrah, Bagdad, Halab, Ahsa’, dan lainnya sebagai pembenaran bagi segala isinya dan pujian terhadapnya”.
85. Dliyâ’ ash-Shudûr Li Munkir at-Tawassul Bi Ahl al-Qubûr karya asy-Syaikh Zhahir Syah Mayan ibn Abd al-Azhim Mayan, telah diterbitkan.
86. al-‘Aqâ-id at-Tis’u karya asy-Syaikh Ahmad ibn Abd al-Ahad al-Faruqi al-Hanafi an-Naqsyabandi, telah diterbitkan.
87. al-‘Aqâ-id ash-Shahîhah Fî Tardîd al-Wahhâbiyyah an-Najdiyyah karya asy-Syaikh Hafizh Muhammad Hasan as-Sarhandi al-Mujaddidi, telah diterbitkan.
88. ‘Iqd Nafîs Fî Radd Syubuhât al-Wahhâbi at-Tâ’is karya sejarawan dan ahli fiqih terkemuka, asy-Syaikh Isma’il Abu al-Fida’ at-Tamimi at-Tunusi.
89. Ghawts al-‘Ibâd Bi Bayân ar-Rasyâd karya asy-Syaikh Abu Saif Musthafa al-Hamami al-Mishri, telah diterbitkan.
90. Fitnah al-Wahhâbiyyah karya as-Sayyid Ahmad ibn Zaini Dahlan, (w 1304 H), mufti madzhab Syafi’i di dua tanah haram; Mekah dan Madinah, dan salah seorang ulama terkemuka yang mengajar di Masjid al-Haram. Fitnah al-Wahhâbiyyah ini adalah bagian dari karya beliau dengan judul al-Futûhât al-Islâmiyyah, telah diterbitkan di Mesir tahun 1353 H.
91. Furqân al-Qur’ân Fî Tamyîz al-Khâliq Min al-Akwân karya asy-Syaikh Salamah al-Azami al-Qudla’i asy-Syafi’i al-Mishri. Kitab berisi bantahan atas pendapat yang mengatakan bahwa Allah adalah benda yang memiki bentuk dan ukuran. Termasuk di dalamnya bantahan atas Ibn Taimiyah dan faham Wahhabiyyah yang berkeyakinan demikian. Telah diterbitkan.
92. Fashl al-Khithâb Fî ar-Radd ‘Alâ Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Sulaiman ibn Abd al-Wahhab, saudara kandung dari Muhammad ibn Abd al-Wahhab sendiri. Ini adalah kitab yang pertama kali ditulis sebagai bantahan atas segala kesesatan Muhammad ibn Abd al-Wahhab dan ajaran-ajaran Wahhabiyyah.
93. Fashl al-Khithâb Fi Radd Dlalâlât Ibn ’Abd al-Wahhâb karya asy-Syaikh Ahmad ibn Ali al-Bashri yang dikenal dengan sebutan al-Qubbani asy-Syafi’i.
94. al-Fuyûdlât al-Wahbiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ ath-Thâ-ifah al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Abu al-Abbas Ahmad ibn Abd as-Salam al-Banani al-Maghribi.
95. Qashîdah Fî ar-Radd ‘Alâ ash-Shan’âni Fî Madh Ibn ’Abd al-Wahhâb, bait-bait sya’ir karya asy-Syaikh Ibn Ghalbun al-Laibi, sebanyak 40 bait.
96. Qashîdah Fî ar-Radd ‘Alâ ash-Shan’âni al-Ladzî Madaha Ibn ’Abd al-Wahhâb, bait-bait sya’ir karya as-Sayyid Musthafa al-Mishri al-Bulaqi, sebanyak 126 bait.
97. Qashîdah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah, bait-bait sya’ir karya asy-Syaikh Abd al-Aziz Qurasyi al-‘Ilji al-Maliki al-Ahsa’i. Sebanyak 95 bait.
98. Qam’u Ahl az-Zâigh Wa al-Ilhâd ‘An ath-Tha’ni Fî Taqlîd A’immah all-Ijtihâd karya mufti kota Madinah al-Muhaddits asy-Syaikh Muhammad al-Khadlir asy-Syinqithi (w 1353 H).
99. Kasyf al-Hijâb ‘An Dlalâlah Muhammad Ibn ’Abd al-Wahhâb karya manuskrip berada di al-Khizanah at-Taimuriyyah.
100. Muhiqq at-Taqawwul Fî Mas-alah at-Tawassul karya al-Imâm al-Muhaddits Syaikh Muhammad Zahid al-Kautsari.
101. al-Madârij as-Saniyyah Fî Radd al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Amir al-Qadiri, salah seorang staf pengajar pada perguruan Dar al-‘Ulum al-Qadiriyyah, Karatci Pakistan, telah diterbitkan.
102. Mishbâh al-Anâm Wa Jalâ’ azh-Zhalâm Fî Radd Syubah al-Bid’i an-Najdi al-Latî Adlalla Bihâ al-‘Awâmm karya as-Sayyid Alawi ibn Ahmad al-Haddad, (w 1222 H), telah diterbitkan tahun 1325 H di penerbit al-‘Amirah.
103. al-Maqâlât karya asy-Syaikh Yusuf Ahmad ad-Dajwi, salah seorang ulama terkemuka al-Azhar Cairo Mesir (w 1365 H).
104. al-Maqâlât al-Wafiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Hasan Quzbik, telah diterbitkan dengan rekomendasi dari asy-Syaikh Yusuf ad-Dajwi
105. al-Minah al-Ilâhiyyah Fî Thams adl-Dlalâlah al-Wahhâbiyyah karya al-Qâdlî Isma’il at-Tamimi at-Tunusi (w 1248 H). Karya manuskrip berada di Dar al-Kutub al-Wathaniyyah Tunisia pada nnomor 2780. Copy manuskrip ini berada di Ma’had al-Makhthuthat al-‘Arabiyyah Cairo Mesir. Sekarang telah diterbitkan.
106. Minhah Dzî al-Jalâl Fî ar-Radd ‘Alâ Man Thaghâ Wa Ahalla adl-Dlalâl karya asy-Syaikh Hasan Abd ar-Rahman. Berisi bantahan atas ajaran Wahhabiyyah tentang masalah ziarah dan tawassul. Telah diterbitkan tahun 1321 H oleh penerbit al-Hamidiyyah.
107. al-Minhah al-Wahbiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhabiyyah karya asy-Syaikh Dawud ibn Sulaiman an-Naqsyabandi al-Baghdadi (w 1299 H), telah diterbitkan di Bombay tahun 1305 H.
108. al-Manhal as-Sayyâl Fî al-Harâm Wa al-Halâl karya as-Sayyid Musthafa al-Mishri al-Bulaqi.
109. an-Nasyr ath-Thayyib ‘Alâ Syarh asy-Syaikh ath-Thayyib karya asy-Syaikh Idris ibn Ahmad al-Wizani al-Fasi (w 1272 H).
110. Nashîhah Jalîlah Li al-Wahhâbiyyah karya as-Sayyid Muhammad Thahir Al-Mulla al-Kayyali ar-Rifa’i, pemimpin keturunan Rasulullah (al-Asyraf/al-Haba-ib) di wilayah Idlib. Karya berisi nasehat ini telah dikirimkan kepada kaum Wahhabiyyah, telah diterbitkan di Idlib Lebanon.
111. an-Nafhah az-Zakiyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Abd al-Qadir ibn Muhammad Salim al-Kailani al-Iskandari (w 1362 H).
112. an-Nuqûl asy-Syar’iyyah Fî ar-Radd ‘Alâ al-Wahhâbiyyah karya asy-Syaikh Musthafa ibn Ahmad asy-Syathi al-Hanbali ad-Damasyqi, telah diterbitkan tahun 1406 di Istanbul Turki.
113. Nûr al-Yaqîn Fî Mabhats at-Talqîn; Risâlah as-Sunniyyîn Fî ar-Radd ‘Alâ al-Mubtadi’în al-Wahhâbiyyîn Wa al-Mustauhibîn.
114. Yahûdan Lâ Hanâbilatan karya asy-Syaikh al-Ahmadi azh-Zhawahir, salah seorang Syaikh al-Azhar Cairo Mesir.

Minggu, 16 Mei 2010

Fungsi Tasawwuf

Tasawwuf berfungsi untuk Bersihkan Hati

Semakin hari, kehidupan terasa semakin sulit, setiap orang harus bersaing untuk bias bertahan dalam menjalani kehidupan. Banyak diantara orang yang gagal menjadi stress atau putus asa. Disinilah tasawwuf berperan untuk menjaga keseimbangan hati dan ssebagai upaya agar tidak selalu ingat kepada Allah yang telah menentukan segalanya. Berikut ini wawancara Mukafi Niam dengan Ketua Jam’iyyah Ahlith Thariqah al Mu’tabarah An Nahdliyyah (Jatman) Habib Lutfi bin Ali bin Yahya tentang peranan tasawwuf bagi masyarakat disela-sela Munas Jatman yang diselenggarakan pada 28-31 Juni 2008 lalu di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Apa manfaat tasawwuf untuk masa modern sekarang ini?

Tasawwuf itu tidak hanya bermanfaat untuk masa modern sekarang ini saja, sampai sepanjang masa diperlukan karena dunia tasawwuf mencerminkan pekerjaan hati, supaya bersih dari segala bentuk yang menyebabkan kesyirikan. Kesyirikan itu kan luas, contohnya kita makan, kalau tidak makan kita berkeyakinan akan mati, apa nasi bisa bikin hidup orang?. Keyakinan sehat adalah segalanya, penyakit tidak bisa bikin mati orang! Penyakit bukan tuhan, inilah diantara jenis kemusyrikan.

Bagaimana hati kita bersih dari syirik kecil, lebih-lebih syirik besar, letaknya tidak di bibir, di mata, tetapi di hati. Sumber dari perbuatan yang kurang baik dan kurang terpuji di sisi Allah adalah kealpaan, lupa kepada yang maha kuasa sehingga timbulnya riya, hasud, dengki, dan sebagainya ini karena kita lupa.

Bagaimana kita bisa bercermin? kita kan memiliki idola, yaitu Rasulullah. Mulut kita bercermin pada Rasulullah, pandangan kita bercermin pada Rasulullah. Tugas tasawwuf membersihkan, supaya kita bersih dalam menjalankan amal dan budi pekerti yang baik. Kalau kita menjalankan syariah, amal ubudiyah tidak didorong atau diwarnai oleh hawa nafsu.

Bagaimana agar kita jeli mana dorongan hawa nafsu dan bukan, tasawwuf yang memberi pelajaran, dan mana yang keluar dari hati yang berkiblat pada kitabullah dan sunnnati rasulullah.

Kalau tarekat sendiri bagaimana, apa bedanya dengan tasawwuf?

Tasawwuf adalah buah daripada tarekat. Tarekat bersumber pada “Bersembahlah sujudlah kamu kepada Allah seolah-olah kamu melihatnya kalau belum mampu merasa didengar dan dilihat oleh Allah. Kalau kita sudah merasa didengar dan dilihat oleh Allah, mungkinkan kita berbuat yang tidak baik, paling tidak akan menimbulkan rasa malu, kalau sudah seperti itu akan ada koreksi dan introspeksi. Kalau kita sudah malu, menjadikan kita takut, tapi takut dalam pengertian takwa.

Yang namanya ibadah, tak hanya sholat tetapi juga bekerja. Andainya kita mati di tengah jalan, kita mati syahid. Hansip contohnya, niatnya menjaga lingkungan masyarakat, walaupun dia berjalan-jalan, tak membaca tasbih, tetapi itu sudah ibadah. Luas sekali arti ibadah.

Di sinilah tarekat berperan sebagai la ilaha illallah untuk mengganti ukiran hati yang banyak lupa kepada Allah. Bagaimana kita bercermin pada akhlak rasulullah, hati kita dicuci. Yang tadinya lihat orang tentram, kita nga senang, lihat orang bahagia kita nga senang, ada orang diberi pangkat, entah itu pangkat ukhrawi atau duniawi, kita nga senang, tetangga kita kaya malah tidak bangga, inilah diantaranya. Ini semuanya di hati. Hati kita dicuci sehingga kita betul-betul bisa mencapai alaa bidkhirillahi tatmainnul kulub (berzikir kepada Allah akan menenteramkan hati).

Tasawwuf sangat membantu masyarakat kota untuk menjaga keseimbangan batin?


Ya, diantaranya itu. Kita berharap hidup ini bias seperti ikan, hidup di laut, tetapi tidak asin karena memiliki prinsip dan kepribadian. Misalnya pengertian zuhud di sini untuk membersihkan ketaallukan (ketundukan) pada bentuk duniawi, bukan meninggalkan duniawi, jangan salah faham. Bagaimana kita bisa berhaji atau berzakat. Kita ingin bisa berhaji, bukan dihajikan, kita ingin berzakat, bukan dizakati, ya kan. Membersihkan hati pada keterkaitan pada selain Allah. Kita mutlak kembalikan pada Allah sehingga kita kaya, kita dekat dengan pemberi kekayaan, bukan pada kekayaannya, sehingga kita tidak memiliki kekuatiran akan urusan harta. Kekuatiran kita pada pada kondisi iman kita. Kalau kita tidak kuatir tak akan menjaga, apa yang diberi Allah.

Belakangan ini banyak tumbuh aliaran baru, termasuk dalam terekat. Bagaimana Jatman memandang hal ini?


Sebaiknya kita tidak mengatakan aliran ini itu dan sebagainya, Yang penting bagaimana kita mempelajari tasawwuf yang sesuai dengan ajaran assunah dan al Qur’an yang telah diterangkan ahli tasawwuf yang benar. Itu saja yang kita pelajari, nanti kita tahu mana yang benar dan tidak, daripada nanti kita mengatakan munculnya kelompok ini atau itu.

Kalau sulit menentukan aliran mana yang layak diikuti, tanyakan pada guru-guru yang benar-benar mumpuni dalam ilmu tasawwuf sehingga kita tidak sesat dalam mamahaminya, sebab bahasa dalam bahasa tasawwuf sulit. Seperti ungkapan “hiasi dirimu dengan kemaksiatan", padahal maksudnya hiasilah dirimu dengan perasaan banyak dosa, jangan menghiasi dirimu perasaan banyak amalnya.

Mengapa tasawwuf menggunakan bahasa yang tinggi, supaya kaum yang baru, kaum mubtadiin (orang awam), mempelajari hal-hal mendasar dalam Islam seperti caranya wudhu, sholat, sifat Allah, dan sebagainya. Setelah itu cukup, baru mempelajari dunia tasawwuf. Jadi masuk tasawwuf bukan sebagai pelarian, untuk mencari ketenangan. Setelah kita belajar syariatnya, nanti kita betul-betul memahami dimana letaknya tasawwuf.

Bagaimana kalangan tarekat mensikapi politik?

Kita harus menjaga jamiyyah tarekat dari kepentingan politik, tetapi jamiyyah tarekat tidak menghalangi hak individunya dalam menunaikan demokrasinya, asal tidak membawa nama jamiyyah tarekatnya. Jadi wadah ini utuh. Ini yang penting, Kita tidak membenarkan golput, manfaatkan hak dan berilah ketauladanan dari jamaah terakat. Pilgub harus kita jadikan supaya pendewasaan, menambah wawasan yang luas, entah wawasan kebangsaan, agama dan lainnya. Akhirnya kita bisa menjadi contoh bagi ummat dan bangsa yang dalam keadaan dahaga.

Benarkan hanya di Indonesia jamiyyah tarekat ini yang bisa menyatukan seluruh aliran tarekat muktabarah?

Kalau di Indonesia memang semua tarekat bisa kumpul. Masing-masing tarekat punya kelebihan, setiap manusia pun diberi kelebihan masing-masing individunya, tetapi tak harus dijadikan kelebihan dan kekurangan seseorang untuk saling merendahkan. Kelebihan harus bisa menutupi kekurangan yang lain sehingga harus saling mengisi.

Mungkinkan konsep ini bisa dikembangkan ke wilayah lain?

Semoga saja, harapaan kita sama, kebersamaan diantara berbagai aliran tarekat bisa dikembangkan ke kawasan dunia lainnya. (mkf)

pro dan kontra tentang hukum rokok

Beragam Pro dan Kontra tentang Fatwa Merokok

Fatwa dilarang merokok yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) mendapatkan tanggapan sangat beragam di masyarakat. Pro dan kontra merebak, bahkan sejak fatwa tersebut baru diwacanakan.

Fatwa “Dilarang” dengan tingkatan-tingkatan penjabaran merupakan bukti tersendiri dari adanya ketidaksepakatan dalam tubuh MUI sebagai pembuat fatwa. Berikut ini adalah wawancara NU Online dengan K. Arwani Faishal, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (Kajian Hukum Islam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama seputar status hukum rokok dalam Islam.

Sebenarnya sejak kapankah merokok telah menjadi pembahasan hukum dalam Islam?

Pembahasan tentang merokok belum muncul sejak awal kelahiran Islam. Pembahasan tentang hukum rokok oleh para ulama Islam baru muncul sekitar abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu. Pada masa ini, rokok mulai dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak saat itulah hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi.

Tentu saja dalam pembahasan ini perbedaan pendapat di antara para ulama pasti terjadi. Bahkan hingga saat ini kita menemukan banyak koleksi ilmuah mengenai keragaman pendapat tersebut.

Keragaman seperti apakah yang kyai maksudkan?

Sebagian di antara para ulama menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram. Nah perbedaan ini terus dapat kita ju,pai hingga sekarang, baik dalam bentuk teks-teks yang telah terbukukan maupun dalam fatwa-fatwa lisan.

Perbedaan ini terus memunculkan kontroversi sesuai dengan perkembangan wacana di masyarakat. Pada saat korupsi menjadi wacana yang kuat di tengah masyarakat, ternyata ada yang melontarkan gagasan menyamakan rokok dengan korupsi. Padahal hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian). Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham.

Apakah patokan umum dari kemunculan tinjauan hukum atas rokok?
Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam QS. Al-Baqarah: 195, dan hadits Nabi SAW. dari Ibnu Majah, No.2331. Bertolak dari dua nash itu, ulama sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram.

Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan.

Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya. Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Jika diklasifikasi, ada berapa arus besar pandangan hukum tentang merokok?

Beberapa pendapat serta argumennya mengenai hukum merokok dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum. Pertama, hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua, hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram. Ketiga, hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.


Jika misalnya harus memilih, lalu hukum manakah yang paling tepat untuk rokok?

Merokok itu mubah atau makruh karena tidak terdapat mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Hukum ini berlaku selam tidak berlebihan. Apa saja bila berlebihan dan membawa mudarat yang signifikan, maka hukumnya haram.

Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyatakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi dan berisiko tinggi pula. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat. Kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah.

Adapun bentuk kemaslahatan dapat ditengarai berupa membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat karena kemudaratannya tentu jauh lebih besar dari manfaat tersebut.

Bisakah disebutkan alasan-alasan khusus yang mendasari pelarangan merokok oleh para ulama dan mengapa alasan itu ditentang oleh ulam lainnya?

Ketika hukum merokok menjadi objek bahasan para ulama' muncullah kontroversi. Bagi yang mengharamkannya. tidak kekurangan alasan untuk menjelaskan berbagai argumennya. Demikian sebaliknya, namun kalau menurut saya pribadi, mengharamkan rokok bukanlah sikap yang tepat. Di sini sekurang-kurangnya terdapat tujuh alasan berikut argumentasinya.

Pertama, kurang objektif bila mengharamkan merokok itu dengan alasan rokok membawa banyak mudarat yang berisiko tinggi. Berdasarkan pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis, merokok dapat mengakibatkan antara lain; kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan serta janin. Dengan kecanggihan teknologi sekecil apa pun kemudaratan pada rokok khususnya dapat ditemukan. Bagaimana pun semua itu masih dalam posisi praduga yang perlu dibuktikan secara nyata. Ada kemungkinan karena kecanggihan teknologi yang dapat menemukan sekecil apa pun kemudaratan itu justeru kemudian terkesan menjadi jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Apabila karekter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Jika rokok dianggap sebagai khobais karena unsur candu, menurut Kyai seperti apa?

Nah itulah aspek keduanya, sependek pandangan saya, adalah tanpa tendensi ketika dinyatakan, bahwa rokok tidaklah memabukkan. Dan jika tetap muncul dalih bahwa tidak memabukkan itu karena unsur kecanduan atau ketagihan, maka sangatlah sulit untuk dapat dibenarkan. Faktanya, tidak seorang pun yang tidak terbiasa merokok akan mabuk bila ia merokok untuk pertama kali.
Ketiga, suatu hal yang perlu saya nyatakan, bahwa tidak akurat manakala menetapkan hukum haram merokok dengan alasan kemudaratan rokok yang relatif kecil itu dihukumi haram dengan alasan rokok dalam ukuran banyak atau berlebihan adalah haram hukumnya. Ada kesalahpahaman dalam memahami hadits Nabi SAW. mengenai setiap benda dalam jumlah besar yang dapat memabukkan itu bila dalam jumlah sedikit pun tetap haram. Hadits tersebut pengertiannya terfokus pada benda yang secara tegas memabukkan atau berhukum haram karena meskipun hanya dalam ukuran sedikit tetap membawa mudarat yang lebih besar dari manfaatnya. Adapun benda-benda yang hakikatnya tidak memabukkan, tentu dalam ukuran sedikit tidak bisa dinyatakan haram meskipun dalam ukuran banyak benda itu diharamkan. Hal ini dapat dipahami, bahwa benda yang substansinya tidak haram itu dalam ukuran sedikit justeru tidak haram karena tidak terdapat mudarat.

Keempat, tidak berlebihan manakala saya nyatakan, bahwa tidak proporsional menetapkan hukum haram merokok karena terdapat unsur tabdzir (menyia-nyiakan harta). Persoalannya, selama merokok itu diyakini dengan hukum mubah atau makruh tetapi terdapat manfaat, maka tidak dapat dikategorikan tabdzir. Dalam contoh lain, satu orang mengendarai satu mobil, padahal sebenarnya hal itu bisa dilakuka dengan naik kendaraan umum yang tentunya tidak berlaku boros dan tidak pula membuat jalanan macet. Meskipun demikian, mengenadari satu mobil untuk satu orang itu tidak dikategorikan tabdzir karena terdapat manfaat.

Jika Rokok diharamkan karena secara substansial dianggap merugikan?
Saya nyatakan, bahwa tidaklah substansial mengharamkan merokok karena dapat mengganggu dan membawa mudarat bagi orang di sekitarnya. Masalah mengganggu dan menyebarkan mudarat bagi orang lain merupakan tindakan lain yang haram dilakukan, dan hal itu tidak menyangkut hakikat hukum rokok karena merokok dapat dilakukan dalam kesendirian yang sekiranya tidak mengganggu dan berdampak mudarat bagi orang lain, ini adalah unsur penolakan yang kelima.

Alasan keenam adalah menyamakan rokok dengan tindakan bunuh diri. Menurut saya sangat tidak rasional manakala menetapkan hukum haram merokok karena dianggap sama dengan bunuh diri secara perlahan. Sunggguh mengejutkan bila hal ini dijadikan alasan untuk mendasari hukum haram merokok. Tidak seorang pun memungkiri, bahwa bunuh diri itu haram dan dosa besar. Akan tetapi tidak rasional merokok disamakan dengan bunuh diri karena secara jelas merokok itu bukan dimaksudkan untuk bunuh diri. Tidak ada seorang pun senang untuk mati kecuali benar-benar telah frustasi.

Apakah alasan menuruti hawa nafsu dengan merokok juga tidak dapat dibenarkan?

Saya rasakan agak lucu menetapkan hukum haram merokok karena dinilai tidak ada tujuan yang sah atau semata-mata untuk kepentingan taladz-dzud (sekedar bernikmat-nikmat). Pada alasan ketujuh ini, terasa sangat janggal karena mencari kenikmatan itu mubah dan tidak diharamkan selama tidak mengarah kepada hal yang haram. Tidakkah setiap orang yang sudah kenyang kemudian dia makan makanan kecil atau meminum yang lezat itu berarti bermaksud mencari kenikmatan.