Senin, 15 Maret 2010

SOAL MAULID KANJENG NABI SAW

Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah
02/03/2010

Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid'ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Adapun maulid walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur'an dan as-Sunah.

Pengukhususan Waktu

Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).

Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.

Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).

Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: "Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus".(Fathul Bari 3: hal. 84)

Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul 'Urubah dan direstui Nabi.

Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro' Mi'roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.

Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.

Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid'ah dholalah.

Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat

Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.

2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek." (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)

Dan Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:" dan tidaklah Tuhanmu lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya".(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!

Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum'ah. Al-Bayanul Qowim, hal.28)

Zarnuzi Ghufron
Ketua LMI-PCINU Yaman dan sekarang sedang belajar di Fakultas Syariah wal Qonun Univ Al-Ahgoff, Hadramaut, YAMAN

PERBEDAAN GERAK JARI TELUNJUK DALAM TASYAHUD

Hukum Menggerak-gerakkan Jari dalam Shalat
16/02/2010

Berikut ini diketengahkan ulasan lain tentang menggerakkan telunjuk pada saat tahiyat, seperti yang pernah dibahas sebelumnya. (redaksi)

Jika kita perhatikan, saat duduk tasyahhud dalam shalat memang tidak semua orang menggerakkan jari telunjuk dengan cara yang sama. Ini semata-mata karena perbedaan ulama dalam memahami hadits. Perbedaan ini terjadi sejak zaman tabi’in dan ulama mazhab. Perbedaan ini tidak menyebabkan tidak sahnya shalat dan tidak pula menyebabkan kesesatan, karena perbedaannya dalam hal furu’iyah yang masing-masing mempunyai dalil hadits Rasulullah SAW.

Adapun hadits yang dipahami berbeda-beda oleh ulama adalah hadits Rasulullah saw.:

عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم اِذَاَ قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلىَ رُكْبَتِهِ وَاليُمْنَى عَلىَ اليُمْنىَ, وَعَقَدَ ثَلاَثاً وَخَمْسِيْنَ وَأَشَارَ بِإِصْبِعِهِ السَّباَبَةِ --رواه مسلم

Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya” (HR Muslim).

Yang dimaksud dengan “membentuk angka lima puluh tiga” ialah suatu isyarah dari cara menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk.

Adapun penyebab terjadinya perbedaan ulama tentang cara isyarah dengan jari telunjuk saat tasyahhud apakah digerakkan atau diam saja dan kapan waktunya adalah karena ada hadits yang sama denga di atas dengan tambahan teks (matan) dari riwayat lain, yaitu hadits yang diceritakan dari Sahabat Wail RA:

ثُمَّ رَفَعَ اصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهاَ يَدْعُوْ --رواه أحمد

”..... Kemudian beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkanya sambil membaca doa.” (HR: Ahmad).

Sedangkan hadits yang diriwayatk dari Ibn Zubair RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ يَشِيْرُ بِإِصْبِعِهِ إِذَاَ دَعَا لاَ يُحَرِّكُهَا --رواه أبو داود والنسائي

“Bahwa Nabi SAW memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak menggerakkannya. (HR Abu Daud dan Al Nasai)

Dari Hadits tersebut Imam Mazhab fiqh sepakat bahwa meletakkan dua tangan di atas kedua lutut pada saat tasyahhud hukumnya adalah sunnah. Namun juga para imam mazhab berbeda pendapat dalam hal menggenggam jari-jari dan berisyarat dengan jari telunjuk (Alawi Abbas al Maliki, Ibanahtul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, Indonesia: al Haramain, Juz 1, h. 435-437. Dan lihat pula Al Juzayri, Kitab al-Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah, Beirut: Darul Fikr, 1424 H. Juz 1, h. 227-228).

1. Menurut ulama mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat membaca lafadz “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca lafadz “illallah” untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu menetapkan ke-Esa-an Allah. Artinya, mengangkat jari artinya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dan meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan ke-Esa-an Allah.

2. Menurut ulama mazhab Maliki, pada saat Tasyahhud tangan kanan semua jari digenggam kecuali jari telunjuk dan ibu jari di bawahnya lepas. kemudian menggerak-gerakkan secara seimbang jari telunjuk ke kanan dan ke kiri

3. Menurut ulama mazhab Syafi’i, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah. Kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk sekali saja saat kalimat “illallah” (الا الله) diucapkan:

4.Menurut mazhab Hambali, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah dengan ibu jari. kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat “Allah” ( الله) diucapkan ketika tasyahhud dan doa

5. Pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz Tasyahhud.
Imam al-Baihaqi menyatakan:

وَقَالَ البَيْهَقِيْ: يَحْتملُ أَنْ يَكُوْنَ مُرَادُهُ بِالتَحْرِيْكِ الإِشَارَةُ حَتَّى لاَيُعَارِضَ حَدِيْثَ ابْنِ الزُبَيْر

Kemungkinan maksud hadits yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan saat tasyahhud adalah isyarat (menunjuk), bukan mengulang-ulang gerakkannya, agar tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair yang menyatakan tidak digerakkannya jari telunjuk tersebut. Hikmah memberi isyarah dengan satu jari telunjuk ialah untuk menunjukkan ke-Esa-an Allah dan karena jari telunjuk yang menyambung ke hati sehingga lebih mendatangkan kekhusyu’an.

H M. Cholil Nafis
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU


TENTANG ROKOK

Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
19/01/2009

Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik
. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.


Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

Sabtu, 27 Februari 2010

Ilmu hadits

Pengertian beberapa istilah dalam Ulumul Hadist
Secara garis besar ilmu-ilmu hadits dapat dibagi menjadi dua, yaitu ilmu hadits riwayat (riwayah) dan ilmu hadits diroyat (diroyah).

Secara garis besar ilmu-ilmu hadis dapat dikaji menjadi dua, yaitu Ilmu hadis riwayat (riwayah) dan ilmu hadis diroyat (diroyah).

Ilmu hadis riwayah ialah ilmu yang membahas perkembangan hadis kepada Sahiburillah, Nabi Muhammad SAW. dari segi kelakuan para perawinya, mengenai kekuatan hapalan dan keadilan mereka dan dari segi keadaan sanad.

Ilmu hadisriwayah ini berkisar pada bagaimana cara-cara penukilan hadis yang dilakukan oleh para ahli hadis, bagaimana cara menyampaikan kepada orang lain dan membukukan hadis dalam suatu kitab. Dari dua pokok asasi ini, terbitlah berbagai-bagai seperti:

A. IImu Rijalil Hadis

llmu Rijalil Hadis ialah:

Artinya:
“Ilmu yang membahas tentang para perawi hadis, baik dari sahabat, tabi’in, maupun dari angkatan sesudahnya .”

Dengan ilmu ini dapatlah kita mengetahui keadaan para perawi menerima hadis dari Rasulullah dan keadaan para perawi yang menerima hadis dari sahabat dan seterusnya. Di dalam ilmu ini diterangkan tarikh ringkas dari riwayat hidup para perawi, mazhab yang dipegang oleh para perawi dan keadaan-keadaan para perawi itu dalam menerima hadis.

Sungguh penting sekali ilmu ini dipelajari dengan seksama, karena hadis itu terdiri dari sanad dan matan. Maka mengetahui keadaan para perawi yang menjadi sanad merupakan separuh dari pengetahuan. Kitab-kitab yang disusun dalam ilmu ini banyak ragamnya. Ada yang hanya menerangkan riwayat-riwayat ringkas dari para sahabat saja. Ada yang menerangkan riwayat-riwayat umum para perawi-perawi, Ada yang menerangkan perawi-perawi yang dipercayai saja, Ada yang menerangkan riwayat-riwayat para perawi yang lemah-lemah, atau para mudallis, atau para pemuat hadis maudu’. Dan ada yang menerangkan sebab-sebab dianggap cacat dan sebab-sebab dipandang adil dengan menyebut kata -kata yang dipakai untuk itu serta martabat perkataan.

Ada yang menerangkan nama-nama yang serupa tulisan berlainan sebutan yang di dalam ilmu hadis disebut Mu’talif dan Mukhtalif. Dan ada yang menerangkan nama-nama perawi yang sama namanya, lain orangnya, Umpamanya Khalil ibnu Ahmad. Nama ini banyak orangnya. lni dinamai Muttafiq dan Muftariq. Dan ada yang menerangkan nama- nama yang serupa tulisan dan sebutan, tetapi berlainan keturunan dalam sebutan, sedang dalam tulisan serupa. Seumpama Muhammad ibnu Aqil dan Muhammad ibnu Uqail. Ini dinamai Musytabah. Dan ada juga yang hanya menyebut tanggal wafat.

Di samping itu ada pula yang hanya menerangkan nama-nama yang terdapat dalam satu-satu kitab saja, atau: beberapa kitab saja. Dalam semua itu para ulama telah berjerih payah menyusun kitab-kitab yang dihajati.

Kitab yang diriwayatkan keadaan para perawi dari golongan sahabat ”

Permulaan ulama yang menyusun kitab riwayat ringkas para sahabat, ialah Al-Bukhari (256 H). Kemudian usaha itu dilaksanakan oleh Muhammad Ibnu Saad, sesudah itu terdapat beberapa ahli lagi, di antaranya, yang penting diterangkan ialah Ibnu Abdil Barr (463 H). Kitabnya bernama AI-Istiab.

Pada permulaan abad ketujuh Hijrah, Izzuddin ibnul Atsir (630 H) mengumpulkan kitab-kitab yang telah disusun sebelum masanya dalam sebuah kitab besar yang dinamai Usdul Gabah. Ibnu Atsir ini adalah saudara dari Majdudin Ibnu Atsir pengarang An-Nihayah fi GaribiI Hadis. Kitab Izzuddin diperbaiki oleh Ai-Dzahabi (747 H) dalam kitab At-Tajrid.

Sesudah itu pada abad kesembilan Hijrah, Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqali menyusun kitabnya yang terkenal dengan nama AI-Ishabah. Dalam kitab ini dikumpulkan Al-Istiab dengan Usdul Gabah dan ditambah dengan yang tidak terdapat dalam kitab-kitab tersebut. Kitab ini telah diringkaskan oleh As-Sayuti dalam kitab Ainul Ishabah.

Al-Bukhori dan muslim telah, menulis juga kitab yang menerangkan nama-nama sahabi yang hanya meriwayatkan suatu hadis saja yang dinamai Wuzdan.

Kemudian, dalam bab ini Yahya ibnu abdul Wahab ibnu Mandah Al-Asbahani (551 H) menulis sebuah kitab yang menerangkan nama-nama sahabat yang hidup 120 tahun.

B. Ilmul Jarhi Wat Takdil

Ilmu Jarhi Wat Takdir, pada hakekatnya merupakan suatu bagian dari ilmu rijalil hadis. Akan tetapi, karena bagian ini dipandang sebagai yang terpenting maka ilmu ini dijadikan sebagai ilmu yang berdiri sendiri. Yang dimaksud dengan ilmul jarhi wat takdil ialah:

Artinya:
“Ilmu yang menerangkan tentang catatan-catatan yang dihadapkan pada para perawi dan tentang penakdilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu. ”

Mencacat para perawi (yakni menerangkan keadaannya yang tidak baik, agar orang tidak terpedaya dengan riwayat-riwayatnya), telah tumbuh sejak zaman sahabat.

Menurut keterangan Ibnu Adi (365 H) dalam Muqaddimah kitab AI-Kamil, para ahli telah menyebutkan keadaan-keadaan para perawi sejak zaman sahabat. Di antara para sahabat yang menyebutkan keadaan perawi-perawi hadis ialah Ibnu Abbas (68 H), Ubadah ibnu Shamit (34 H), dan Anas ibnu Malik (93 H).

Di antara tabi’in ialah Asy Syabi(103 H), Ibnu Sirin (110H), Said Ibnu AI-Musaiyab (94 H). Dalam masa mereka itu, masih sedikit orang yang dipandang cacat. Mulai abad kedua Hijrah baru ditemukan banyak orang-orang yang lemah. Kelemahan itu adakalanya karena meng-irsal-kan hadis, adakalanya karena me- rafa-kan ltadis yang sebenarnya mauquf dan adakalanya karena beberapa kesalahan yang tidak disengaja, seperti Abu Harun AI-Abdari (143 H).

Sesudah berakhir masa tabi’in, yaitu pada kira-kira tahun 150 Hijrah, para ahli mulai menyebutkan keadaan-keadaan perawi, menakdil dan menajrihkan mereka. Di antara ulama besar yang memberikan perhatian pada urusan ini, ialah Yahya. ibnu Said Al-Qattan (189H), Abdur Rachman ibnu Mahdi (198 H)”, sesudah itu, Yazid Ibnu Harun(189 H), Abu Daud At-Tahyalisi (204 H), Abdur Razaq bin Human (211 H).Sesudah itu, barulah para ahli menyusun kitab-kitab jarah dan takdil. Di dalamnya diterangkan keadaan para perawi, yang boleh diterima riwayatnya dan yang ditolak.

Di antara pemuka-pemuka jarah dan takdil ialah Yahya ibnu Main (233 H), Ahmad ibnu Hanbal (241 H), MUhammad ibnu Saad (230 H),Ali Ibnul Madini (234 H), Abu Bakar ibnu Syaibah (235 H), Ishaq ibnu Rahawaih (237 H). Sesudah itu, Ad-Darimi (255 H),Al-Bukhari (256 H), Al-Ajali(261 H), Muslim (251 H), Abu Zurah (264 H), Baqi ibnu Makhlad (276 H), Abu Zurah Ad-Dimasyqi (281 H).

Kemudian pada tiap-tiap masa terdapat ulama-ulama yang memperhatikan keadaan perawi, hingga sampai pada ibnu Hajar Asqalani (852 H).

Kitab-kitab yang disusun mengenai jarah dan taqdil, ada beberapa macam. Ada yang menerangkan orang-orang yang dipercayai saja, ada yang menerangkan orang-orang yang lemah saja, atau orang-orang yang menadlieskan hadis. dan ada pula yang melengkapi semuanya. Di samping itu, ada yang menerangkan perawi-perawi suatu kitab saja atau beberapa kitab dan ada yang melengkapi segala kitab.

Di antara kitab yang melengkapi semua itu ialah: Kitab Tabaqat Muhammad ibnu Saad Az-Zuhri Al-Basari (23Q H). Kitab ini sangat besar. Di dalamnya terdapat nama-nama sahabat nama-nama tabi’in dan orang-orang sesudahnya. Kemudian berusaha pula beberapa ulama besar lain, di antaranya Ali ibnul Madini(234 H), Al-Bukhari, Muslim; Al-Hariwi (301 H) dan ibnu Hatim (327 H). Dan yang sangat berguna bagi ahli hadis dan fiqih ialah At-Takmil susunan Al-Imam ibnu Katsir.

Diantara kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat dipercayai saja ialah Kitab As-Siqat, karangan Al-Ajaly (261 H) dan kitab As-Siqat karangan Abu Hatim ibnu Hibban Al-Busty. Masuk dalam bagian ini adalah kitab-kitab yang menerangkan tingkatan penghapal-penghapal hadis. Banyak pula ulama yang menyusun kitab ini, di antaranya, Az-Zahabi, Ibnu Hajar Al-Asqalani dan As-Sayuti.

Diantara kitab-kitab yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja ialah: Kitab Ad-Duafa, karangan Al-Bukhari dan kitab Ad- Duafa karangan ibnul Jauzi (587 H)

C. IImu Illail Hadis

Ilmu Illial Hadis, ialah:

Artinya:
Ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat mencacatkan hadis.

Yakni menyambung yang munqati, merafakan yang mauqu memasukkan satu hadis ke dalam hadis yang lain dan yang serupa itu Semuanya ini, bila diketahui, dapat merusakkan kesahihan hadis.

Ilmu ini merupakan semulia-mulia ilmu yang berpautan dengan hadis, dan sehalus-halusnya. Tak dapat diketahui penyakit-penyakit hadis melainkan oleh ulama yang mempunyai pengetahuan yang sempurna tentang martabat-martabat perawi dan mempunyai malakah yang kuat terhadap sanad dan matan-matan hadis.

Di antara para ulama yang menulis ilmu ini, ialah Ibnul Madini (23 H), Ibnu Abi Hatim (327 H), kitab beliau sangat baik dan dinamai Kitab Illial Hadis. Selain itu, ulama yang menulis kitab ini adalah AI-lmam Muslim (261 H), Ad-Daruqutni (357 H) dan Muhammad ibnu Abdillah AI-Hakim.

D. Ilmun nasil wal mansuh

Ilmun nasih wal Mansuh, ialah:

Artinya:
“ilmu yang menerangkan hadis-hadis yang sudah dimansuhkan dan yang menasihkannya. ”

Apabila didapati suatu hadis yang maqbul, tidak ada yang memberikan perlawanan maka hadis tersebut dinamai Muhkam. Namun jika dilawan oleh hadis yang sederajatnya, tetapi dikumpulkan dengan mudah maka hadis itu dinamai Mukhatakiful Hadis. Jika tak mungkin dikumpul dan diketahui mana yang terkemudian, maka yang terkemudian itu, dinamai Nasih dan yang terdahulu dinamai Mansuh.

Banyak para ahli yang menyusun kitab-kitab nasih dan mam’uh ini, di antaranya Ahmad ibnu Ishaq Ad-Dillary (318 H), Muhammad ibnu Bahar AI-Asbahani (322 H), Alunad ibnu Muhaminad An-Nah-has (338 H) Dan sesudah itu terdapat beberapa ulama lagi yang menyusunnya, yaitu Muhammad ibnu Musa Al-Hazimi (584 H) menyusun kitabnya, yang dinamai Al-lktibar. Kitab AI-Iktibar itu telah diringkaskan oleh Ibnu Abdil Haq (744 H) .

E. Ilmu Asbabi Wuruddil Hadis, ialah:

Ilmu Asbabi Wuruddil Hadis, ialah:

Artinya:
“Ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi yang menurunkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menurunkan itu.”

Penting diketahui, karena ilmu itu menolong kita dalam memahami hadis, sebagaimana ilmu Ashabin Nuzul menolong kita dalam memahami Al-Quran.

UIama yang mula-mula menyusun kitab ini dan kitabnya ada dalam masyarakat iaIah Abu Hafas ibnu Umar Muhammad ibnu Raja Al-Ukbari, dari murid Ahmad (309 H), Dan kemudian dituliskan pula oleh Ibrahim ibhu Muhammad, yang terkenal dengan nama Ibnu Hamzah Al Husaini (1120 H), dalam kitabnya AI-Bayan Wat Tarif yang telah dicetak pada tahun 1329 H

F. Ilmu Talfiqil Hadis

Ilmu Talfiqil Hadis, ialah:

Artinya: “Ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadis-hadis yang isinya berlawanan. “

Cara mengumpulkannya adakalanya dengan menakhsiskan yang ‘amm, atau menaqyidkan yang mutlak, atau dengan memandang banyaknya yangterjadi.

ilmu ini dinamai juga dengan ilmu Mukhtaliful Hadis. Di antara para ulama besar yang telah berusaha menyusun, ilmu ini ialah Al-Imamusy Syafii (204 H), Ibnu Qurtaibah (276 H), At-Tahawi (321 H) dan ibnu Jauzi (597 H). Kitabnya bernama At-Tahqiq, kitab ini sudah disyarahkan oleh Al-Ustaz Ahmad Muhammad Syakir dan baik sekali nilainya.

Sanad dan Matan Hadist

Kedudukan sanad dalam hadits sangat penting, karena hadits yang diperoleh/diriwaytkan akan mengikuti siapa yang meriwayatkannya. Dengan sanad suatu periwayatan hadits dapat diketahui mana yang dapat diterima atau ditolak dan mana hadits yang sahih atau tidak, untuk diamalkan. Sanad merupakan jalan yang mulia untuk menetapkan hukum-hukum Islam.

A. PENGERTIAN SANAD DAN MATAN HADIS

Sanad dari segi bahasa artinya (sandaran, tempat bersandar, yang menjadi sandaran). Sedangkan menurut istilah ahli hadis, sanad yaitu:

(Jalan yang menyampaikan kepada matan hadis). Contoh :

Artinya:
“Dikhabarkan kepada kami oleh Malik yang menerimanya dari Nafi, yang menerimanya dari Abdullah ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah sebagian dari antara kamu membeli barang yang sedang dibeli oleh sebagian yang lainnya. ” (Al-Hadis)

Dalam hadis tersebut dinamakan sanad adalah:

(Dikhabarkan kepada kami oleh Malik yang menerimanya dari nafi yang menerimanya dari Abdullah ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:…)

Matan dari segi bahasa artinya membelah, mengeluarkan, mengikat. Sedangkan menurut istilah ahli hadis, matan yaitu:

(perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda Nabi SAW yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya) .

Artinya:
” Dari Muhammad yang diterima dari Abu Salamah yang diterimanya dari Abu Hurairah. bahwa Rasulullah SAW bersabda; “Seandainya tidak memberatkan terhadap umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak (menggosok gigi) setiap akan melakukan salat. ” (Al-Hadis)

Adapun yang disebut matan dalam hadis tersebut yaitu:

B. KEDUDUKAN SANAD DAN MATAN HADIS

Para ahli hadis sangat hati-hati dalam menerima suatu hadis kecuali apabila mengenal dari siapa mereka menerima setelah benar-benar dapat dipercaya. Pada umumnya riwayat dari golongan sahabat tidak disyaratkan apa-apa untuk diterima periwayatannya. Akan tetapi mereka pun sangat hati-hati dalam menerima hadis .

Pada masa Abu bakar r.a. dan Umar r.a. periwayatan hadis diawasi secara hati-hati dan tidak akan diterima jika tidak disaksikan kebenarannya oleh seorang lain. Ali bin Abu Thalib tidak menerima hadis sebelum yang meriwayatkannya disumpah.

Meminta seorang saksi kepada perawi, bukanlah merupakan keharusan dan hanya merupakan jalan untuk menguatkan hati dalam menerima yang berisikan itu. Jika dirasa tak perlu meminta saksi atau sumpah para perawi, mereka pun menerima periwayatannya.

Adapun meminta seseorang saksi atau menyeluruh perawi untuk bersumpah untuk membenarkan riwayatnya, tidak dipandang sebagai suatu undang-undang umum diterima atau tidaknya periwayatan hadis. Yang diperlukan dalam menerima hadis adalah adanya kepercayaan penuh kepada perawi. Jika sewaktu-waktu ragu tentang riwayatnya, maka perlu didatangkan saksi/keterangan.

Kedudukan sanad dalam hadis sangat penting, karena hadis yang diperoleh/ diriwayatkan akan mengikuti siapa yang meriwayatkannya. Dengan sanad suatu periwayatan hadis dapat diketahui mana yang dapat diterima atau ditolak dan mana hadis yang sahih atau tidak, untuk diamalkan. Sanad merupakan jalan yang mulia untuk menetapkan hukum-hukum Islam. Ada beberapa hadis dan atsar yang menerangkan keutamaan sanad, di antaranya yaitu: Diriwayatkan oleh muslim dari Ibnu Sirin, bahwa beliau berkata:

Artinya:
“Ilmu ini (hadis ini), idlah agama, karena itu telitilah orang-orang yang kamu mengambil agamamu dari mereka,” Abdullah lbnu Mubarak berkata:

Artinya:
“Menerangkan sanad hadis, termasuk tugas agama Andaikata tidak diperlukan sanad, tentu siapa saja dapat mengatakan apa yang dikehendakinya. Antara kami dengan mereka, ialah sanad. Perumpamaan orang yang mencari hukum-hukum agamanya, tanpa memerlukan sanad, adalah seperti orang yang menaiki loteng tanpa tangga.”

Asy-Syafii berkata.

Artinya:
“Perumpamaan orang yang mencari (menerima) hadis tanpa sanad, sama dengan orang yang mengumpulkan kayu api di malam hari. ”

Perhatian terhadap sanad di masa sahabat yaitu dengan menghapal sanad-sanad itu dan mereka mempuyai daya ingat yang luar biasa. Dengan adanya perhatian mereka maka terpelihara sunnah Rasul dari tangan-tangan ahli bid’ah dan para pendusta. Karenanya pula imam- imam hadis berusaha pergi dan melawat ke berbagai kota untuk memperoleh sanad yang terdekat dengan Rasul yang dilakukan sanad ‘aali

Ibn Hazm mengatakan bahwa nukilan orang kepercayaan dari Orang yang dipercaya hingga sampai kepada Nabi SAW. dengan bersambung-sambung perawi-perawinya adalah suatu keistimewaan dari Allah khususnya kepada orang-orang Islam.

Memperhatikan sanad riwayat adalah suatu keistimewaan dari ketentuan-ketentuan umat Islam.

sumber :ciberMQ.com

Kamis, 19 November 2009


HIKMAH 'IDUL ADLHA

Allahu Akbar, Allahu Akbar Walilaahilhamd

Hadirin yang dirahmati Allah swt.

Bapak-bapak, ibu-ibu serta hadirin jama’ah shalat Idul Adha Rahimakumullah.

Alhamdulillah puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT,karena hingga saat ini Allah SWT senantiasa mencurahkan ni'matnya kepada kita semua,menetapkan iman dan islam kita dan selalu membimbing kita untuk tetap istiqomah di jalan-Nya.Mudah-mudahan iman dan islam ini akan tetap bersama kita hingga pada saatnya Allah memanggil kita kembali.

Pada hari yang mulia ini, 10 Dzulhijah 1430 H seluruh umat Islam di seluruh penjuru dunia memperingati hari raya Idul Adha atau hari raya qurban. Sehari sebelumnya, 9 Dzulhijah 1430 H, jutaan umat Islam yang menunaikan ibadah haji wukuf di Arafah, berkumpul di Arafah dengan memakai ihram putih sebagai lambang kesetaraan derajat manusia di sisi Allah, tidak ada keistimewaan antar satu bangsa dengan bangsa yang lainnya,bentuk fisik dan warna kulit,golongan dan status sosial,semua melebur jadi satu menghadap Robb yang satu,bermunajat dan bersimpuh pada Tuhan yang satu,berdoa dan berpasrah diri pada Allah SWT Dzat yang maha suci,Maha perkasa serta maha penyayang pada setiap hamba-Nya.Pada saat-saat seperti inilah kita makin sadar bahwa nilai kemanusiaan yang sesungguhnya disisi Allah adalah ketaqwaan kita kepada-Nya.



“ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. QS Al-Hujaraat (49):13

Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar Walillahilhamd.Hadirin jamaah sholat Idul Adlha yang dimuliakan Allah.

Peringatan hari raya ini tak bisa dilepaskan dari peristiwa bersejarah ribuan tahun silam ketika Nabi Ibrahim as, dengan penuh ketaqwaan, memenuhi perintah Allah untuk menyembelih anak yang dicintai dan disayanginya, Nabi Ismail as. Atas kekuasaan Allah, secara tiba-tiba yang justru disembelih oleh Nabi Ibrahim as telah berganti menjadi seekor kibas (sejenis domba). Peristiwa itulah yang kemudian menjadi simbol bagi umat Islam sebagai wujud ketaqwaan seorang manusia mentaati perintah Allah swt. Ketaqwaan Nabi Ibrahim kepada Allah swt diwujudkan dengan sikap dan pengorbanan secara totalitas, menyerahkan sepenuhnya kepada sang Pencipta dari apa yang ia percaya sebagai sebuah keyakinan.

Allah swt berfirman dalam Qur’an Surat 12 ayat 111,’


Artinya: Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.

Betapa beratnya ujian dan cobaan yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS. Beliau selama bertahun-tahun berharap akan hadirnya sang buah hati ditengah-tengah keluarga,Namun ketika Allah mengaruniakan kepada beliau seorang anak dari istrinya yang sholihah Hajar,justru saat itulah ujian besar datang,dimana Allah SWT memerintahkan agar anak tersebut disembelih.Namun dengan dasar keimanan, tulus dan ikhlas, taat serta patuh akan perintah Allah swt Nabi Ibrahim AS akhirnya mengambil keputusan untuk menyembelih putra tercintanya Ismail.

Dalam diri Ismail kecil,telah tumbuh kecerdasan serta keyakinan yang sempurna akan kebenaran agama yang ditanamkan kedua orang tuanya,hingga pada saat Nabi Ibrahim AS,mengajaknya bermusyawarah dan menceritakan perihal mimpinya kepada Ismail.Beliau tanpa ragu sedikitpun,dengan penuh keyakinan agar perintah Allah tersebut dijalankan ayahnya.Dialog antara Nabi Ibrahim AS dengan putranya ini diabadikan Al Qur'an dalam surat Ashshoffat ayat 102 sebagai berikut:




"Maka tatkala anak itu (sampai pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim,ibrahim berkata:"Hai Anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu,maka fikirkanlah apa pendapatmu?".Ia menjawab:"Hai bapakku,kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu;Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

Ismail sebagai anak yang sholih telah dibuktikan dengan ketaatannya kepada ketentuan Allah dan berbaktinya kepada orang tua.Hingga pada saat membangun ka'bahpun Nabi Ismail AS senantiasa ikut serta bersama ayahnya Ibrahim AS.Allah berfirman dalam surat Al Baqoroh ayat 127 sebagai berikut:



"Dan (ingatlah),ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar baitullah bersama Ismail (seraya berdoa):"Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami),sesungguhnya Engkaulah yang maha mendengar lagi maha mengetahui".

Allahu akbar Allahu Akbar Allahu Akbar Walillahilhamd.


Ibrah atau pelajaran
1. Sebagai orang tua atau pimpinan tidak bertindak otoriter atau sewenang-wenang. Orang tua yang baik adalah orang tua yang mendidik anaknya dengan contoh dan ketauladanan. Seorang pemimpin yang baik akan ditiru oleh rakyatnya jika ia memberikan contoh dan perilaku yang baik. Seorang pemimpin tidak hanya diikuti ucapannya, tetapi juga perilaku dan tindak tanduknya. Seorang pemimpin juga harus menjunjung nilai-nilai demokrasi,bermusyawarah dan tidak selalu memberikan perintah-perintah, tetapi juga harus mendengarkan aspirasi rakyat atau bawahannya.

2. Peran sang Ibu dalam mendidik sehingga melahirkan anak yang sholeh.
Peran Ibu sbg madrasah utama dan pertama bagi anak sangat penting. Pendidikan anak sholeh dimulai dari saat pertemuan benih dan sel telur, diawali do'a mohon perlindungan dari syetan. Mulai dari kandungan banyak dibacakan ayat2 suci AlQur'an,apalagi doa ibu yang sedang hamil adalah mustajabah,dimana ia sedang mengandung amanah Allah dalam perutnya. Dari peran Ibulah karakter anak sholeh dapat terbentuk,disamping juga peran seorang ayah yang juga tak kalah pentingnya.Intensitas pergaulan dan pendidikan yang cukup terhadap anak2 kita, memungkinkan penanaman dan sosialisasi nilai-nilai normatif, akhlak, dan perilaku terpuji lainnya dapat terinternalisasi pada diri anak.

3. Pembentukkan anak sholeh banyak tergantung dari orang tua.Disekitar kita masih
banyak orang tua yang beranggapan bahwa pendidikan itu bisa terbentuk hanya di sekolah-sekolah, jadi tidaklah perlu orang tua mengarahkan anak-anaknya di rumah. Bahkan ada sebagian orang tua yang tidak tahu tujuan dalam mendidik anak. Perlu kita pahami, bahwasannya pendidikan di rumah yang meskipun sering disebut sebagai pendidikan informal, bukan berarti bisa diabaikan begitu saja. Orang tua harus memahami bahwa keluarga merupakan institusi pendidikan yang tidak kalah pentingnya dibandingkan institusi pendidikan formal. Ini bisa dimengerti karena keluarga merupakan sekolah paling awal bagi anak. Di keluargalah seorang anak pertama kali mendapatkan pengetahuan, pengajaran dan pendidikan.

Allahu Akbar, Allahu Akbar Walillahilhamd,
Bapak-bapak, ibu-ibu serta hadirin jama’ah shalat Idul Adha Rahimakumullah,

Kata kurban dalam bahasa arab berarti mendekatkan diri. Dalam fiqh Islam dikenal dengan istilah udh-hiyah,idh-hiyyah dan adh-hah.Tiga kata ini bersumber dari kata "Dhohiyyah" yang ketika berbentuk "jama" menjadi "dhohaayaa"Udh-hiyyah dan Idh-hiyyah bentuk jama'nya adalah "Adhoo-hiyya" dengan tasydidnya "ya".sedangkan "Adh-hah" dijama'kan menjadi "Adh-haa" bi wazni ardhoo,maka disebutlah "Yaumul Adh-haa".Lihat dalam "Assyaafii fii syarhi Musnadil Imami Asysyafi'i"karya Ibnu Alatsir(majduddin abissa'aadat almubarok muhammad bin abdul karim aljazzari).Sebagian ulama yang lain mengistilahkannya an-nahr sebagaimana yang dimaksud dalam QS Al-Kautsar (108): 2,



“ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah “

Akan tetapi, pengertian korban bukan sekadar menyembelih binatang korban dan dagingnya kemudian disedekahkan kepada fakir miskin. Akan tetapi, secara filosofis, makna korban meliputi aspek yang lebih luas.

Dalam konteks sejarah, dimana umat Islam sering kali menghadapi berbagai cobaan.Dari sini kita akan mengerti makna pengorbanan itu ternyata amat luas dan mendalam. Sejarah para nabi, misalnya Nabi Muhammad SAW dan para sahabat yang berjuang menegakkan Islam di muka bumi ini juga sarat dengan pengorbanan. Sikap Alhabibulmusthofa dan para sahabat itu ternyata harus dibayar dengan pengorbanan yang teramat berat.Kita bisa melihat sejarah yang diderita oleh Umat Islam di Mekkah ketika itu. Umat Islam disiksa, ditindas, dan sederet tindakan keji lainnya dari kaum kafir quraisy. Rasulullah yang sangat mulia itu pernah ditimpuki dengan batu oleh penduduk Thaif, dianiaya oleh ibnu Muith, ketika leher beliau dicekik dengan usus onta, Abu Lahab dan Abu Jahal memperlakukan beliau dengan kasar dan kejam. Para sahabat seperti Bilal ditindih dengan batu besar yang panas ditengah sengatan terik matahari, Yasir dibantai, dan seorang ibu yang bernama Sumayyah,ditusuk kemaluannya dengan sebatang tombak.

Tak hanya itu, umat Islam di Mekkah ketika itu juga diboikot untuk tidak mengadakan transaksi perdagangan. Akibatnya, bagaimana lapar dan menderitanya keluarga Rasulullah SAW. saat-saat diboikot oleh musyrikin Quraisy, hingga beliau sekeluarga terpaksa memakan kulit kayu, daun-daun kering bahkan kulit-kulit sepatu bekas.

Sejarah nabi Yusuf as yang disiksa dan dibuang ke sebuah sumur tua oleh para saudaranya sendiri adalah bagian dari pengorbanan beliau menegakkan kebenaran. Sejarah nabi Musa as yang mengalami tekanan, tidak hanya dari Fir’aun, tetapi juga kaumnya, adalah juga wujud dari pengorbanan beliau.

Pengorbanan Nabi Suaib juga dikisahkan dalam QS Al-A’raf, ayat 88,


”Pemuka-pemuka dari kaum Syu’aib yang menyombongkan diri berkata: ”Sesungguhnya kami akan mengusir kamu hai Syu’aib dan orang-orang yang beriman bersamamu dari kota kami, kecuali kamu kembali kepada agama kami”. Berkata Syu’aib: ”Dan apakah (kamu akan mengusir kami), kendatipun kami tidak menyukainya?” (QS AL-A’raf ayat 88)

Qur’an Surat Ibrahim Ibrahim (14) ayat 12-13,


(12) Mengapa kami tidak akan bertawakkal kepada Allah padahal Dia telah menunjukkan jalan kepada kami, dan kami sungguh-sungguh akan bersabar terhadap gangguan-gangguan yang kamu lakukan kepada kami. Dan hanya kepada Allah saja orang-orang yang bertawakkal itu berserah diri”.


(13) Orang-orang kafir berkata kepada Rasul-rasul mereka: ”Kami sungguh-sungguh akan mengusir kamu dari negeri kami atau kamu kembali kepada agama kami”. Maka Tuhan mewahyukan kepada mereka: ”Kami pasti akan membinasakan orang-orang yang zalim itu.

Dalam konteks kekinian, pengorbanan umat Islam di berbagai belahan dunia terlihat nyata di Palestina,iraq,afghanistan, Kashmir, Thailand Selatan, dan Philipina Selatan. Dengan sikap dan keyakinan mereka terhadap Islam, mereka harus mengalami berbagai penyiksaan dan penindasan oleh penguasa. Umat Islam di Palestina menjadi gambaran betapa pengorbanan yang dipikul sangat berat. Mereka mengalami penyiksaan, penganiayaan, dan bahkan blokade di kawasan Jalur Gaza oleh Israel laknatullah. Akan tetapi, umat Islam di Palestina tidak ada kata menyerah. Mereka terus berjuang membela martabat dan kehormatan bangsa dan agamanya. Sama halnya dengan yang terjadi di kawasan lain dunia.Allohumma a'izzal islaama walmuslimiin..

Dalam sejarah perjuangan bangsa, para pahlawan mengorbankan jiwa raga, harta benda untuk kemerdekaan bangsanya. Jenderal Sudirman harus keluar masuk hutan memimpin tentara Indonesia berjuang melawan Belanda.Hadhrotisysyekh KH.Hasyim Asyari bersama dengan para santri dan kaum Nahdhiyyin serta lapisan rakyat lainnya bersama-sama berjuang demi bangsa dan negara kita tercinta. Sikap para tokoh bangsa yang dipenjara, dibuang, dan disiksa adalah sebagai wujud dari keyakinan mereka akan kebenaran. Ribuan nyawa yang mati adalah pengorbanan mereka terhadap negeri ini. Tentu saja, mereka berkorban atas dasar sikap yang mereka percaya sebagai sebuah kebenaran. Pengorbanan para pemuda di berbagai tempat di Indonesia menghadapi penjajah, adalah sebagai wujud dari sikap mereka memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa.

Allahu Akbar, Allahu Akbar Walilaahilhamd
Bapak-bapak, ibu-ibu serta hadirin jama’ah shalat Idul Adha Rahimakumullah,

Dalam konteks keseharian kita, pengorbanan juga bisa dilihat dari pengorbanan seorang pemimpin yang berusaha untuk mensejahterakan rakyatnya, pengorbanan seorang isteri terhadap suami dan anak-anaknya, serta sebaliknya, anak terhadap kedua orang tuanya.

Seorang pemimpin yang adil terhadap rakyatnya dan berusaha memberikan kontribusinya bagi negaranya adalah wujud pengorbanan. Seorang suami sebagai kepala rumah tangga berjuang membanting tulang demi menafkahi dan membahagiakan keluarganya. Seorang istri mengabdi setia kepada suaminya juga sebagai wujud pengorbanan. Orang tua yang mendidik dan membesarkan anak-anaknya sehingga menjadi berhasil, adalah juga wujud pengorbanan.

Dengan demikian, pengorbanan bisa berdimensi luas. Pengorbanan adalah sebagai sebuah konsekuensi logis dari keyakinan yang diperjuangan demi sebuah kebenaran.

Allahu Akbar, Allahu Akbar Walilaahilhamd
Bapak-bapak, ibu-ibu serta hadirin jama’ah shalat Idul Adha Rahimakumullah,

Sekedar merenungi kembali momentum Idul Qurban, Kesanggupan Nabi Ibrahim menyembelih anak kandungnya sendiri Nabi Ismail, bukan semata-mata didorong oleh perasaan taat setia yang membabi buta (taqlid), tetapi meyakini bahwa perintah Allah s.w.t. itu harus dipatuhi. Bahkan, Allah Taala memberi perintah seperti itu sebagai peringatan kepada umat yang akan datang bahwa adakah mereka sanggup mengorbankan diri, keluarga dan harta benda yang disayangi demi menegakkan perintah Allah. Dan adakah mereka juga sanggup memikul amanah sebagai khalifah Allah di muka bumi?

Hidup adalah satu perjuangan dan setiap perjuangan memerlukan pengorbanan. Tidak akan ada pengorbanan tanpa kesusahan. Justeru kesediaan seseorang untuk melakukan pengorbanan termasuk uang satu reyal, tenaga dan waktu, akan benar-benar menguji keimanan seseorang.

Peristiwa berkorban Nabi Ibrahim dan anaknya Ismail merupakan satu noktah kejadian yang dapat direnungi oleh semua manusia dari semua level usia dan latar belakang tingkat pendidikan. Dengan kata lain, semangat berkorban adalah tuntutan paling besar yang ada dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun, agama bangsa dan negara.


Jumat, 11 Juli 2008

jual motor


Ini agak berbeda....buat siapa saja yang baca,aku mau jual motor nih...hususnya buat yang hobiiieesss...Yamaha scorpio 2006 warna biru (kayak rossi) hehehehe...
- kondisi ok
-full modifikasi.
Data sbb:
-Shock depan : Honda CBR 400
-Swing Arm : Suzuki GSX 400
-Velg racing : Honda CB 400
-Ban BATLAX (Bridgestone): 15o/belakang,120/depan.(ban belakang baru).
- Double Disc brake (depan) : Nissin
- Disc brake (belakang) : Nissin
- Knalpot : Yoshimura (replika)
- Double oil cooler : Satria FU
- Tutup tangki : Ninja (original).
- Sparkboard depan & blkng : Made by Aming laksa
- Engine cover : Made by Aming laksa
- Foot step : Underbone chrome ( eks moge)
- Surat komplit (STNK + BPKB).

Yang berminat silahkan hubungi yang punya blog ini.kalao mau ke email nih:carik_kalidarung@yahoo.com.atau......sorry for all pioku dah laku...jadi dengan resmi iklan ini dah ga berlaku lagi.

Harga : 23 jt ( bisa nego dikit.....)

Selasa, 15 April 2008

AL QOULUL QODIM DAN JADID IMAM SYAFI'IE RA

Oleh: kacungkalidarung

A. Al QOULUL QODIM.(Pendapat/fatwa lama).

Abu Abdillah Muhammad bin Idris Al syafi'ie (Imam Syafi'ie ra) memulai konsentrasi dan menciptakan karya2 besarnya di iraq kira2 tahun 198 H.yaitu sesudah usia beliau mencapai 48 tahun dan sesudah memulai masa belajar selama lebih kurang 40 tahun.

Pada mulanya di iraq beliau mengarang kitab ushul fiqh yang diberi nama Ar risalah.Menurut satu riwayat hal itu karena permintaan Syekh abdurrahman bin mahdi di mekkah.Di mana Syekh Abdurrahman meminta kepada beliau agar menerangkan suatu kitab yang mencakup ilmu tentang arti Al Qur'an,hal ihwal yang ada di dalam al qur'an,tentang soal ijma',soal nasikh dan mansukh dan tentang hadits-hadits Nabi SAW.

Kitab ini setelah dikarang dan disalin oleh murid2nya lantas dikirim ke mekkah ,disamping ada pula yang di sebar di iraq.Tentang kitab Ar risalah karangan Imam Syafi'ie ini,Imam Fakhrurrozy dalam kitab "Manaqib As Syafi'ie" mengatakan:

"Adalah umat islam sebelum Imam Syafi'ie ra,membicarakan masalah-masalah fiqh,mereka mengambil dan membantah dalil-dalil,tapi tidak ada suatu peraturan umum yang dapat dipedomani dalam menerima dan menolak dalil-dalil itu.Imam Syafi'ie ra menciptakan ilmu baru yang dinamai Ushul al fiqh;dimana beliau meletakkan dasar-dasar dan peraturan2 umum yang dapat dipakai dalam menyelidiki derajat dalil-dalil syari'at islam".

Imam Muzani berkata:"Saya membaca kitab Ar risalah 500 kali.maka setiap kali membaca,saya dapati didalamnya satu ilmu baru yang saya belum mengetahui sebelumnya".

Syekh Al Karabisi murid Imam Syafi'ie di baghdad menceritakan:"kami ( di baghdad) pada hakikatnya tidak mengetahui cara-cara pemakaian dalil dari Alqur'an,dari hadits,dari ijma',sampai datang kepada kami Imam Syafi'ie ra,maka kami akhirnya mengetahui cara-cara tersebut dari sang Imam".

Berkata Abu Tsur Al Kalaby (murid Imam Syafi'ie di baghdad):"Tatkala kami mendengar fatwa Imam Syafi'ie ra,maka beliau menerangkan tentang lafadz "amm (perkataan umum) dalam Alqur'an,tetapi dimaksudkan khusus,lafadz khusus tapi yang dimaksud umum.Kami mulanya tidak tahu hal ini tapi setelah datangnya sang Imam maka kami akhirnya mengetahui".

Seorang murid Imam Syafi'ie ra Syekh Abu 'Ali bin Husein Al karabisi pada suatu ketika berkata:"Ketika Imam Syafi'ie berada di baghdad saya datang dan meminta kepada beliau kiranya beliau mengizinkan saya membaca sebuah kitab karangannya.Beliau menjawab:"Ambilah kitab "Az Za'faran,saya beri ijazah kitab itu padamu".

Imam Al karabisi ini kemudian menjadi penyambung lidah Imam Syafi'ie ra.Beliau meninggal dunia tahun 240 H.Yaitu 36 tahun setelah wafatnya Imam Syafi'ie ra.

Fatwa Imam Syafi'ie selain dikarang dalam bentuk buku,juga ditablighkan kepada umum,sehingga makin banyaklah murid2 imam syafi'ie di baghdad.Fatwa-fatwa yang dikeluarkan Imam Syafi'ie ra ketika berada di baghdad inilah yang dinamai "Al Qoulul Qodim"ata Fatwa lama.

MURID-MURID IMAM SYAFI'IE RA DI BAGHDAD.

Murid-murid Imam Syafi'ie banyak sekali di baghdad,tetapi yang masyhur sebagai penyambung lidah beliau adalah sebagai berikut"
1- Syekh Abu Ali Al Hasan As Shobah Az za'faran.(wafat tahun 260 H).
2- Syekh Husein bin Ali Alkarabisi.(wafat tahun 240 H).
3- Imam Ahmad bin Hanbal.(wafat tahun 240 H).
4- Imam Abu Tsur Alkalabi.(wafat tahun 240 H).
5- Syekh imam ishaq bin rohaweh/rahuyah.(wafat tahun 277 H).
6- Syekh Ar robi' bin sulaiman al Murody.(wafat tahun 270 H).
7- Abdullah bin Zuber Al Humaidy.(wafat tahun 219 H).
dan lain-lain.
Khusus Syekh Ar robi' bin sulaiman almurody dan Abdullah bin zubaer,keduanya ikut Imam Syafi'ie ke mesir dan ikut membantu menyebarkan pandangan sang Imam di mesir.

B. AL QOULUL JADID (Pendapat/fatwa baru).

Imam Syafi'ie sebagaimana riwayat menyebutkan,beliau pindah ke mesir pada tahun 198 H.Di mesir tinggal disebuah rumah sahabatnya yaitu Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam dan mengajar di masjid 'Amr bin "ash yang tidak begitu jauh dari tempat tinggal beliau.

Ketika berada di mesir ini selama 5 tahun beliau berfatwa dan mengembangkan madzhabnya dihadapan umum dengan lisan dan tulisan dan mendapat sambutan yang sangat baik dari dunia islam saat itu.Kitab-kitab yang dikarang beliau sangat banyak sekali,kemudian disalin oleh murid-muridnya dan dibawa ke negeri lain untuk dikembangkan.

Kitab-kitab yang dikarang Imam Syafi'ie ketika dimesir antara lain:
1- Ar risalah.(Ar risalah al jadid),karena sebelumnya sang Imam juga mengarang Ar risalah al qodim sewaktu di baghdad.
2- Kitab Ahkamil Qur'an
3- Kitab Ikhtilaful hadits.
4- Kitab Ibtholul istihsan.
5- Kitab Jima'ul "ilmi.
6- Kitab al-qiyas.
7- Kitab Al Umm dalam Ilmu Fiqh.
8- Kitab Al Musnad.
9- Kitab Mukhtashor Al Muzany.
10-Kitab Harmalah.
11-Kitab Jami'al Muzani Al Kabir.
12-Kitab Jami'al muzani As Shoghir.
13-Kitab Istiqbalul Qiblatain.
14-Kitab Mukhtashor Al Buwaithi.
15-Kitab Al amaali.
16-Kitab Al Qossamah.
17-Kitab Al Jizyah.
18-Kitab Qital Ahlil Baghyi
dan masih banyak yang lainnya.

Berkata Qodhi Imam Abu Muhammad bin Husein bin Muhammad Al marudzi,salah seorang murid Imam Syafi;ie ra:"Imam Syafi'ie telah mengarang 113 (seratus tiga belas) kitab dalam ilmu ushul,tafsir,fiqh,adab,sastra dan lain-lain.

Pada waktu di mesir inilah Imam Syafi'ie ra meninjau kembali fatwa-fatwa yang dikeluarkan beliau saat di baghdad.Ada yang diantaranya ditetapkan dan ada pula yang direvisi bahkan di mansukhnya.Karena itulah timbul istilah Qoul Qodim dan Qoul Jadid.Qoul Qodim adalah yang di fatwakan di baghdad dan Qoul Qodim dimesir.

MURID-MURID IMAM SYAFI'IE RA DI MESIR.

Pada waktu Imam Syafi'ie ra dimesir mengembangkan madzhabnya,beliau mempunyai ratusan bahkan ribuan murid yang datang dan mengaji kepada beliau dari segala penjuru dunia.Hanya saja yang dekat,mendengar dan menulis dan membantu Imam Syafi'ie dalam menyusun kitab tidak terlalu banyak.Diantara adalah:

1- Ar robi' bin sulaiman al muradi yang datang bersama Imam Syafi'ie ra dari baghdad.(wafat tahun 270 H).
2- Abdullah bin Zubeir Al Humaidi,yang juga datang bersama sang Imam dari baghdad.(wafat tahun 219 H).
3- Al Buwaithy.Lama lengkapnya adalah Abu Ya'qub yusuf bin Yahya Al Buwaithi.(wafat tahun 232 H).
4- Al Muzany.Nama lengkapnya adalah Abu Ibrahim isma'il bin Yahya Almuzany (wafat tahun 264 H).
5- Arrobi' bin Sulaiman Al Jizy.(wafat tahun 256 H).
6- Harmalah bin Yahya At Tujiby (wafat tahun 243 H).
7- Yusuf bib Abdil A'laa (wafat tahun 264 H).
8- Muhammad bin Abdullah bin abdul Hakam (wafat tahun 268 H).
9- Abdurrahman bin abdullah bin Abdul Hakam (wafat tahun 268 H).
10-Abu Bakar Al Humaidy (wafat tahun 229 H).
11-Abdul 'Aziz bin Umar (wafat tahun 234 H).
12-Abu 'Utsman,muhammad bin Syafi'ie (anak kandung Imam Syafi'ie wafat 232 H).
13-Abu Hanifah Al Aswani (orang mesir asal qibthi.wafat tahun 271 H).
dan lain-lain.

Dengan perantaraan murid-murid beliau inilah pelajaran-pelajaran imam Syafi'ie ra tersiar luas ke seluruh pelosok dunia.

Berkata Syekh Muhammad bin Hamdan bin Sufyan Al Baghdady:"Pada suatu hari saya datang ke rumah Ar robi' bin Sulaiman,maka saya dapati di muka rumahnya 700 kendaraan yang membawa orang-orang yang akan mengaji dan mempelajari kitab-kitab Imam Syafi;ie ra".

Di riwayatkan bahwa Imam Al Buwaithi telah menggantikan Imam Syafi'ie mengajar dalam halaqoh sang Imam sesudah sang Imam wafat selama kurang lebih 27 tahun.

Diriwayatkan pula bahwa Imam Al Muzani telah menggantikan Al Buwaithi setelah wafatnya.Imam Al Muzani menggantikan Al Buwaithi hingga wafat tahun 264 H.Yaitu 60 tahun setelah wafatnya Imam Syafi'ie ra.

Murid Imam Syafi'ie yang bernama Ar robi' bin sulaiman almuradi adalah orang yang menulis kitab Ar risalah Al jadidah dan kitab Al-Umm.

BERSAMBUNG.....