Rabu, 26 September 2007

wasgitel


SEGELAS AIR TEH PANAS WASGITEL (wangi sepet legit dan kentel).

S. Bagaimana hukumnya dzikir dengan mengeraskan suara dan berjamaah setelah sholat lima waktu?
J. Hukumnya boleh dan tidak dimakruhkan bahkan salah seorang ulama muhadditsin Al imam Assuyuthy telah menyebutkan sekitar 25 hadits yang menerangkan kesunahan mengeraskan suara ketika berdzikir.
Benar sekali kalau dalam Alqur’an sendiri ada beberapa ayat yang berkenaan dengan dzikir jahr/keras dan dzikir khofy/pelan.kedua-duanya diperbolehkan dan berdalil shorih.bahkan khususnya membaca Alquran
Para ulama sepakat disunahkan untuk dibaca secara jahr atau keras.Diantara dalil mengeraskan suara
Ketika berdzikir setelah sholat berjamaah adalah hadits Imam bukhori dan muslim dari Ibnu abbas,beliau
Berkata:”Anna rofa’a ashshouti bidzdzikri hiina yanshorif Annaasu minal maktuubati kaana ‘alaa ‘ahdi Annabiyyi saw.wa qoola Ibnu Abbas :”Kuntu a’lamu idzanshorofuu bidzaalik”.Artinya : sesungguhnya mengeraskan suara dengan berdzikir ketika selesainya manusia dari sholat maktubah/lima waktu adalah telah terjadi pada zaman Rosulullah saw.Ibnu Abbas ra berkata :”aku tahu setelah selesainya mereka dari sholat denag suara dzikir yang keras tersebut”.

Dan dalam sebuah hadits qudsi hadits Imam Bukhori dari Abu hurairoh ra ;”Anaa ‘inda dzonni ‘abdii bii, wa anaa ma’ahuu idzaa dzakaronii.wa idzaa dzakaronii fii nafsihi,dzakartuhuu fii nafsii.Wa idzaa dzakaronii fii malain,dzakartuhuu fii malain khoirun minhu”.Artinya Aku menurut persangkaan hamba Ku kepada Ku.Aku bersamanya ketika ia mengingat Ku.Apabila ia menyebutKu dalam hatinya,maka Aku menyebutnya dalam dzatKu dan apabila dia menyebutKu dalam suatu perkumpulan,maka Aku menyebutnya didalam perkumpulan yang lebih baik dari perkumpulannya.

Lafadz Malain dalam hadits diatas menunjukkan bahwa dzikir tersebut dikerjakan dengan berjamaah.(Ta’liq jawahir Albukhori).

NB.Dinukil dari Ibnu Mas’ud bahwasanya beliau mengusir orang-orang yang mengeraskan bacaan tahlil dari dalam masjid.Keterangan ini perlu diteliti,apakah benar dari Ibnu Mas’ud?kalau seumpama benar,maka akan bertentangan dengan banyak hadits sebagaimana imam suyuthi nyatakan.

Maroji’/referensi dari kitab Al haawy lil fatawa 224 juga di jilid 1/274.
BAB HAIDH ( MENSTRUASI ),ISTIHADHOH DAN NIFAS
Oleh : H.Mochammad Fuady Abdullah

Bismillaah Alhamdulillaah washsholaatu wassalaamu ‘alaa Rosulillah saw wa’alaa aalihii wasohbihii wa atbaa’ihii ajma’iin.

BAB 1. HAIDH

Haidh adalah sebuah kebiasaan bagi tiap2 wanita dalam tiap bulannya.Bagi setiap muslimah wajib mengerti tentang masalah haidh ini.Mulai dari pertama kali menstruasi,seorang wanita muslimah sudah dikatakan balighoh dan mulai saat itulah dia disebut mukallaf,artinya dia harus siap menjaga tugas2nya sebagai seorang muslimah,beribadah kepada Allah swt dengan menjalankan perintah2 Allah dan menjauhi segala larangan2Nya.Dia sudah harus memikul tugas dan kewajiban2 agamanya hingga dia kembali pulang ke rahmatullah dan bertanggung jawab dengan segala amal perbuatannya.

Minimal usia wanita haidh itu apabila ia sudah umur 9 tahun qomariyyah dan bukan memakai kalender syamsiyyah atau nasional/umum.Hitungan mudahnya 9 tahun qomariyyah itu adalah 3189 hari lebih 1 jam 12 menit,ini dihitung mulai ia lahir dari ibunya.Jadi kalau ada seorang wanita mengeluarkan darah dari rahimnya dan dia belum berumur 9 tahun maka itu bukan darah haidh tetapi darah fasad atau penyakit.Dan itu tidak jadi ukuran untuk menetapkan bahwa dia sudah balighoh.

DASAR HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN MASALAH HAIDH.
Dalam Alqur’an al kariem Allah swt berfirman :”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haidh.Katakanlah:”Haidh itu adalah kotoran”.Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkn diri (tidak boleh menjima’) dari wanita diwaktu haidh dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci (sebelum mandi jinabah).Apalabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.Sesungguhnya Allah menyukai orang2 yang bertaubat dan menyukai orang2 ang mensucikan diri”.(Q.S.Al baqoroh 222).

Sebab turunnya ayat tersebut adalah bahwa orang2 yahudi kalau isterinya sedang haidh maka tidak boleh ada didalam rumah,harus keluar dari rumah,tidak boleh makan bersama suaminya dan lain2.Ahirnya para sahabat bertanya kepada Rosulullah saw,maka kemudian turunlah ayat tersebut.Lalu Rosulullah saw bersabda :”Ishna’uu kulla syai’in illaa annikaah…Artinya kalian boleh melakukan apa saja terhadap istri yang sedang haidh kecuali jima’/bersetubuh.Dalam hadits bukhori muslim nabi saw bersabda:”Haadzaa syai’un katabahullohu ‘alaa banaati aadam”..Artinya haidh adalah salah satu ketentuan dari Allah untuk setiap wanita.

Sebelum kita masuk inti pembahasan haidh dan contoh2nya,berikut ini kita ketahui dulu apa2 saja yang diharamkan agama bagi setiap wanita yang sedang haidh.
Sholat.Baik sholat fardhu ataupun sunah.Disamping haram sholatnyapun tidak sah.Wanita haidh tidak wajib mengqodho sholatnya.Dalil haramnya sholat bagi wanita haidh adalah Alquran,surat Annisaa 43 juga hadits dari Ibnu Umar ra bahwa beliau mendengar nabi bersabda:”Laa tuqbalu sholaatun bighoiri thuhuurin”.(HR Muslim 224).Artinya sholat tidak diterima dalam keadaan tidak suci.
Puasa.Baik puasa fardhu seperti romadhon,nadzar dan qodho romadhon juga puasa sunah seperti senin,kamis,tanggal 13,14,15 dll.Disamping haram haram puasanya juga tidak sah.Cuman saja wanita haidh ini wajib mengqodlo puasa.Karena ada hadits dari ‘Aisyah ra bahwa kami diperintahkan oleh rosulullah saw untuk mengqodho puasa tapi tidak diperintah mengqodho sholat.Dalilnya adalah hadits Rosulullah saw riwayat bukhori no 315 dan 298 juga dalam riwayat muslim hadits no 335 dan 80.
Membaca Al qur’an.baik satu ayat atau lebih bahkan satu kalimatpun kalau diniatkan membaca alqur’an maka hukumnya haram.Dalilnya adalah sebuah hadits Rosulullah saw bersabda:”Laa taqro’I al junubu walal haaidhu syai’an minal qur’an”.Arinya Orang junub dan haidh tidak boleh membaca alqur’an.Kalau tidak bertujuan membaca alqura’an seperti membaca bismillahirrohmaanirrohim ketika mau makan,minum dll,atau mengucapkan innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’uun ketika terkena musibah maka hukumnya tidak haram.
Memegang mushaf (al qur’an).Dalilnya adalah alqur’an :”Laa yamassuhuu illal muthohharuun”.(Al waaqi’ah 79).Artinya tidak menyentuhnya kecuali hamba2 yang disucikan.juga didukung sebuah hadits rosulullah saw :”Laa yamassul qur’an illaa thoohir”.Artinya tidak boleh memegang alquran kecuali dalam keadaan suci.
Diam didalam masjid.Dalilnya adalah hadits Rosulullah saw:”Laa uhillu almasjida li haa’idhin walaa junubin”.(HR Abu Dawud 232).Artinya Aku tidak halalkan masjid untuk orang haidh dan junub.Kalau hanya lewat dan yakin kalau darahnya tidak menetes dan jatuh dimasjid maka hukumnya boleh.
Thowaf.baik thowaf rukun seperti thowaf ifadhoh atau thowaf wajib seperti thowaf wada’ (perpisahan/pamitan),ataupun thowaf sunah seperti thowaf qudum (pertama/selamat datang).karena thowaf hukumnya sama seperti sholat,artinya harus suci dari hadas.Dalilnya adalah hadits Rosulullah saw:”Aththowaafu bil baiti sholaatun,illaa annallooha ahalla lakum fiihi alkalaamu,faman takallama falaa yatakallam illaa bi khoirin”.Artinya Thowah di baitulloh adalah sholat,hanya saja Allah memperbolehkan bicara dalam thowaf,barang siapa berbicara saat thowaf,maka bicaralah yang baik.(HR Al Hakim 1/459 dengan isnad yang shohih).
Jima’.yaitu bersetubuh dalam keadaan haidh.Dalilnya adalah Alquran :”Walaa taqrobuuhunna hattaa yathhurna…”.Artinya janganlah mendekati mereka (para istri) kecuali setelah mereka suci.(QS Al Baqoroh 222).Maksud dari kalimat jangan mendekati adalah jangan menjima’.


MASA HAIDH
Masa haidh itu ada yang disebut Al Aqoll atau masa minimal,ada yang disebut Al ghoolib atau masa yang umum dan ada yang disebut Al Aktsar atau waktu maksimal.

Waktu minimal keluarnya darah haidh adalah sehari semalam atau dalam hitungan 24 jam,hal itu kalau darah terus merembes keluar,artinya jika diambil kapas dan ditempelkan kerahim maka darahnya nyata ada atau kelihatan.Jadi misalnya ada seorang wanita haidh mengeluarkan darah pada hari pertama 10 jam,hari kedua 8 jam,hari ketiga 6 jam.terus darah berhenti,jadi genap 24 jam.maka wanita ini berarti haidh pada masa Al aqoll.Wanita ini tidak wajib mengqodho sholatnya.Kalau dihitung sampai saat darah berhenti tadi kurang dari 24 jam,maka itu berarti bukan darah haidh tapi disebut darah penyakit,fasad atau istihadhoh.wanita yang seperti ini wajib mengqodho sholatnya.

Adapun masa umumnya haidh adalah 6 atau 7 hari,walaupun darah yang keluar tidak terus menerus merembes keluar.Tapi darah yang tidak terus menerus keluarnya kemudian dihukumi darah haidh itu syaratnya masa keluarnya darah dalam 6 atau 7 hari itu kalau dihitung ada 24 jam atau lebih.kalau kurang dari 24 jam maka bukan darah haidh tapi darah fasad atau istihadhoh.

Contoh..umpamanya si desy mengeluarkan darah selama 7 hari,setiap sehari semalam hanya 3 jam,jadi kalau dihitung 3 jam x 7 hari =21 jam.berarti kurang dari 24 jam.maka darah selama 7 hari itu bukan darah haidh tapi darah penyakit atau istihadhoh.Karena bukan darah haidh maka si desy harus mengqodho sholat yang ditinggalkannya selama 7 hari itu.

Apabila si desy dalam 7 hari itu,setelah mengumpulkan dan menghitung masa masa keluarnya darah dan ternyata ada 24 jam atau lebih.maka masa 7 hari itu adalah haidh dan waktu2 yang sempat tidak mengeluarkan darah itu tetap dihukumi masa haidh.Jadi Desy tidak wajib mengqodho sholatnya selama 7 hari itu.

Sedangkan maksimal masa haidh adalah 15 hari walaupun darah yang keluar tidak terus menerus merembes.Tapi darah yang tidak terus menerus keluar dalam masa 15 hari ini dihukumi haidh syaratnya pada masa keluarnya darah apabila dikumpulkan dan dihitung ada 24 jam atau lebih.kalau tidak ada 24 jam maka bukan darah haidh tapi darah penyakit atau istihadhoh.

Contoh: Didalam masa 15 hari si ita mengeluarkan darah setiap harinya mengeluarkan darah hanya 1 jam,jadi dalam 15 hari hanya 15 jam.maka semua itu bukan darah haidh tapi darah penyakit atau istihadhoh.jadi si ita harus mengqodlo sholat yang ditinggalkannya selama 15 hari itu.

Apabila si ita dalam 15 hari itu setelah mengumpulkan dan menghitung masa keluarnya darah dan ternyata ada 24 jam bahkan lebih maka 15 hari itu dihukumi haidh dan masa masa kosong/tidak mengeluarkan darah didalam 15 hari itu tetap dihukumi masa haidh.Jadi ita tidak wajib mengqodho sholat selama 15 hari itu.
Apabila darah masih keluar setelah 15 hari dan seterusnya,maka darah tersebut bukan darah haidh,tapi darah istihadhoh,jadi tanggal 16 ita harus mandi besar dan wajib sholat,puasa dan lain-lain,walaupun darah masih keluar.Sebab orang istihadhoh itu hukumnya adalah orang yang suci.

SUCI DARI HAIDH
Secara umum semua wanita tiap bulan pasti mengalami haidh dan suci.Minimal masa suci yang menengah2i antara dua haidh yaitu 15 hari.Karena maksimal masa haidh itu 15 hari,maka otomatis minimal masa suci antara dua haidh yaitu 15 hari.Kalau masa suci antara haidh dan nifas bisa saja kurang dari 15 hari.Suci antaranya haidh dan nifas ada yang haidh dulu lalu suci,kemudian nifas.Karena orang hamil juga ada yang mengalami haidh (menurut madzhab Syafi’ie).Dan ada yang nifas dulu lalu suci,kemudian haidh.Tapi keluarnya darah harus setelahnya nifas berjalan hingga 60 hari yaitu masa maksimal nifas.Karena kalau banyaknya nifas itu belum sampai 60 hari,kemudian wanita itu mengeluarkan darah,maka darah itu bukan darah haidh.Kecuali kalau antara berhentinya darah nifas dan keluarnya darah kembali (selanjut)nya itu ada masa 15 hari lebih.

Umumnya suci yaitu sisanya masa 1 bulan setelah haidhnya menetapi keumuman.Jadi kalau seorang wanita haidh 6 hari,berarti sucinya 24 hari.kalau haidhnya 7 hari,berarti sucinya 23 hari.

Maksimal masa suci itu tidak terbatas.Terkadang ada seorang wanita yang haidhnya hanya 1 kali kemudian tak pernah haidh lagi,dan kadang ada yang tidak haidh sama sekali seumur hidupnya,sehingga suci terus,seperti sayyidah maryam binti imron ibunda nabi Isa as dan sayyidah fathimah azzahro putri baginda rosulullah saw.

BERSAMBUNG…….
Pada bab selanjutnya adalah tentang mustahadhoh atau wanita yang mengalami istihadhoh dengan type wanita yang juga tidak sama permasalahannya….
Semoga bermanfaat.
Referensi :

Masaail Annisaa’ karya Asysyekh Mishbah zainal musthofa.
Al fiqhul manhajy ‘alaa madzhabi al imaami asysyafi’ie karya Dr Musthofa Al khin,Dr Musthofa Al bughoo dan Asysyekh ‘Aly asysyuraihy.